Ini 4 Perbedaan Profesor Riset dan Profesor di Indonesia
Terbaru

Ini 4 Perbedaan Profesor Riset dan Profesor di Indonesia

Diawasi dan dibina oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Status Profesor Riset di Indonesia berbeda dengan Profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Hukumonline mencatat bahwa Profesor Riset baru mulai diatur tahun 2004 di Indonesia. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya adalah pengaturan pertama soal Profesor Riset. Pasal 25 ayat 2 beleid itu mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama IV/e dengan jabatan fungsional Peneliti Utama bisa mendapatkan gelar Profesor Riset.

Pengaturan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Pembina jabatan fungsional peneliti (sebelum dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN). Penelusuran Hukumonline mencatat bahwa Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset (Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset) masih digunakan oleh BRIN untuk melantik Profesor Riset hingga saat ini.

Regulasi lain yang mengatur Profesor Riset adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hukumonline menemukan ketentuan itu dalam Permenpan-RB No.34 Tahun 2018 jo. No.20 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti) jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Nah, berikut ini sejumlah perbedaan Profesor Riset dibandingkan dengan Profesor.

Baca Juga:

1. Tidak diperoleh dari kampus

Profesor Riset adalah gelar yang diperoleh pejabat fungsional peneliti atas capaian kerjanya di unit riset berbagai lembaga pemerintah. Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Peneliti adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas menjalankan jabatan itu.

Jadi, gelar Profesor Riset diberikan oleh instansi pemerintah tempat peneliti bertugas. Pengawasan dan pembinaan Profesor saat ini dilakukan oleh BRIN. Gelar itu diberikan jika sudah mencapai jenjang jabatan Ahli Utama, memenuhi standar kompetensi, dan melaksanakan orasi ilmiah pengukuhan Profesor Riset.

Kondisi ini berbeda dengan para profesor yang mendapat gelar dari kampus. Mereka ada di bawah pengawasan dan pembinaan kampus yang memberi gelar serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait