Ini 4 Perbedaan Profesor Riset dan Profesor di Indonesia
Terbaru

Ini 4 Perbedaan Profesor Riset dan Profesor di Indonesia

Diawasi dan dibina oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Pasal 40 ayat 1 huruf d Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menyebut Peneliti dapat diberikan gelar di bidang penelitian sebagai berikut: Research Professor (Profesor Riset) untuk Peneliti Ahli Utama.

2. Bukan dosen

Profesor Riset tidak berkaitan dengan status dosen. Perlu diingat, dosen dalam pengaturan Permenpan-RB adalah jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja mengajar di perguruan tinggi. Di sisi lain, peneliti adalah jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi di unit riset instansi pemerintah.

3. Biasanya pegawai negeri sipil (PNS)

Nah, hampir bisa dipastikan bahwa Profesor Riset adalah PNS. Hal itu karena gelar Profesor Riset diberikan oleh instansi pemerintah tempatnya bertugas sebagai peneliti. Ini berbeda dengan profesor yang bisa diangkat oleh kampus swasta dari dosen-dosen yang juga bukan PNS.

Pasal 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti mengatur jenjang jabatan fungsional peneliti terdiri atas peneliti ahli pertama, peneliti ahli muda, peneliti ahli madya, dan peneliti ahli utama. Hanya pemegang jabatan peneliti ahli utama yang bisa memperoleh gelar Profesor Riset. Pasal 33 ayat 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menetapkan kualifikasi pendidikan peneliti ahli utama adalah doktor. Pangkat dari jenjang jabatan peneliti ahli utama adalah IV/d dan IV/e.

Persyaratan dalam Pasal 3 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset terdiri atas substantif dan administratif. Persyaratan substantif adalah telah menduduki jenjang peneliti ahli utama dan memiliki draft Naskah Orasi. Persyaratan administratif adalah dokumen-dokumen prosedural termasuk pengusulan kandidat Profesor Riset dari pimpinan unit tempatnya bekerja.

Namun, Pasal 32 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset juga mengatur soal gelar Profesor Riset kehormatan. Pasal 32 huruf b mengatur bahwa Gelar Profesor Riset kehormatan diberikan kepada: Warga Negara Indonesia selain Peneliti dan/atau warga negara asing yang berjasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Syarat untuk Pasal 32 huruf b itu dirincikan dalam Pasal 33. Pertama, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Kedua, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait