Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI
Utama

Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI

Mulai saran agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hingga Security officer (SO) harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Polri dan TNI pun perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 lalu.  Termasuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti awal mula suporter memasuki lapangan hingga perusakan mobil di dalam stadion dan di luar stadion.

Kemudian, melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani dan pihak-pihak lain. Polri pun diminta menyiapkan peraturan Kapolri dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Termasuk menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

Keempat, rekomendasi bagi TNI. Antara lain, melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Kanjuruhan. Kemudian menekankan lagi tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit. Serta memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri dalam pengamanan pertandingan sepak bola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.

Kelima, rekomendasi bagi Kemenpora. Antara lain, memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenpora segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan kepada pemain, wasit, penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan lainnya. Termasuk merancang program membangun budaya sportivitas para pemain, supporter, dan masyarakat. Dengan demikian, dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan menang maupun kalah.

Keenam, rekomendasi bagi Kementerian PUPR. Antara lain, melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepak bola di Indonesia. Khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional. Selanjutnya, menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion.

Ketujuh, rekomendasi bagi Kemenkes. Antara lain, memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan hingga pulih. Serta merumuskan standardisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Kedelapan, rekomendasi bagi Kemensos. Seperti menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi Kanjuruhan, serta menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi Kanjuruhan.

Kesembilan, rekomendasi bagi panitia pelaksana (Panpel). Antara lain, mesti memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Kemudian harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia. Panpel pun mesti mempersiapkan personil dan peralatan yang memadai. Termasuk penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion, hingga menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.

Kesepuluh, rekomendasi bagi Security officer (SO). Antara lain, harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola. Kemudian harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing). Serta harus mengkoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personil pengamanan.

Tags:

Berita Terkait