Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI
Utama

Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI

Mulai saran agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hingga Security officer (SO) harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES

Setelah bekerja selama sekitar dua pekan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedy Kanjuruhan akhirnya merampungkan tugasnya. Sejumlah hasil temuannya disusun dalam bentuk kesimpukan dan rekomendasi yang sudah disampaikan ke meja Presiden Joko Widodo. Lantas apa saja yang menjadi rekomendasi dari peristiwa meninggalnya 132 penonton pertandingan Arema Malang melawan Persebaya awal Oktober lalu itu?

Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan),” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jum’at (14/10/2022).

Para pemangku kepentingan yang dimaksud yakni pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polri, TNI, hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga:

Dia menerangkan hasil laporan TGIPF bakal menjadi bahan masukan dalam menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola di tanah air. Tentunya dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Dalam laporannya, TGIPF memberikan sejumlah catatan. Antara lain terkait tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan. Seperti Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menuturkan dalam laporan TGIPF menilai semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Malahan saling berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud MD.

Berdasarkan dokumen laporan TGIPF yang diperoleh Hukumonline menyebutkan sejumlah rekomendasi. Pertama, rekomendasi bagi PSSI. Secara normatif, pemerintah tak dapat mengintervensi PSSI. Tapi dalam negara yang memiliki moral dan etik, sudah selayaknya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban yang totalnya sebanyak 712 orang. Rinciannya, terdapat 132 orang meninggal, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan.

Sementara, dalam menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres. Setidaknya, menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) agar menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air,” demikian bunyi salah satu rekomendasi TGIPF.

Kemudian, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, perlu segera PSSI merevisi statuta dan peraturan PSSI. Selain itu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. Dalam membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik. Penyelamatan PSSI tak cukup berpedoman pada statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi, tapi perlu didasarkan pada prinsip penyelamatan kepentingan publik.

PSSI dan Polri pun perlu berkoordinasi dalam menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola berstandar FIFA. Termasuk merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

Kedua, rekomendasi bagi PT LIB. Antara lain memprioritaskan faktor risiko dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan dibandingkan profit oriented. Termasuk, mewajibkan menyusun standardisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan. Kemudian memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan. Tak kalah penting, memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Sementara Pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan.

Ketiga, rekomendasi bagi Polri. Antara lain, langkah Polri memproses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat. Namun, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Polri dan TNI pun perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 lalu.  Termasuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti awal mula suporter memasuki lapangan hingga perusakan mobil di dalam stadion dan di luar stadion.

Kemudian, melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani dan pihak-pihak lain. Polri pun diminta menyiapkan peraturan Kapolri dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Termasuk menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

Keempat, rekomendasi bagi TNI. Antara lain, melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Kanjuruhan. Kemudian menekankan lagi tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit. Serta memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri dalam pengamanan pertandingan sepak bola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.

Kelima, rekomendasi bagi Kemenpora. Antara lain, memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenpora segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan kepada pemain, wasit, penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan lainnya. Termasuk merancang program membangun budaya sportivitas para pemain, supporter, dan masyarakat. Dengan demikian, dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan menang maupun kalah.

Keenam, rekomendasi bagi Kementerian PUPR. Antara lain, melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepak bola di Indonesia. Khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional. Selanjutnya, menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion.

Ketujuh, rekomendasi bagi Kemenkes. Antara lain, memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan hingga pulih. Serta merumuskan standardisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Kedelapan, rekomendasi bagi Kemensos. Seperti menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi Kanjuruhan, serta menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi Kanjuruhan.

Kesembilan, rekomendasi bagi panitia pelaksana (Panpel). Antara lain, mesti memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. Kemudian harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia. Panpel pun mesti mempersiapkan personil dan peralatan yang memadai. Termasuk penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion, hingga menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.

Kesepuluh, rekomendasi bagi Security officer (SO). Antara lain, harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola. Kemudian harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing). Serta harus mengkoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personil pengamanan.

Tags:

Berita Terkait