Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI
Utama

Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI

Mulai saran agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hingga Security officer (SO) harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Berdasarkan dokumen laporan TGIPF yang diperoleh Hukumonline menyebutkan sejumlah rekomendasi. Pertama, rekomendasi bagi PSSI. Secara normatif, pemerintah tak dapat mengintervensi PSSI. Tapi dalam negara yang memiliki moral dan etik, sudah selayaknya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban yang totalnya sebanyak 712 orang. Rinciannya, terdapat 132 orang meninggal, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan.

Sementara, dalam menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres. Setidaknya, menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) agar menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air,” demikian bunyi salah satu rekomendasi TGIPF.

Kemudian, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, perlu segera PSSI merevisi statuta dan peraturan PSSI. Selain itu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. Dalam membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik. Penyelamatan PSSI tak cukup berpedoman pada statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi, tapi perlu didasarkan pada prinsip penyelamatan kepentingan publik.

PSSI dan Polri pun perlu berkoordinasi dalam menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola berstandar FIFA. Termasuk merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

Kedua, rekomendasi bagi PT LIB. Antara lain memprioritaskan faktor risiko dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan dibandingkan profit oriented. Termasuk, mewajibkan menyusun standardisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan. Kemudian memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan. Tak kalah penting, memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Sementara Pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan.

Ketiga, rekomendasi bagi Polri. Antara lain, langkah Polri memproses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat. Namun, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait