Ingin Menggunakan e-Rekap, KPU Pelajari Pengalaman Negara Lain
Berita

Ingin Menggunakan e-Rekap, KPU Pelajari Pengalaman Negara Lain

Tetapi sifatnya hanya pelengkap. Bukan mengantikan hasil dari kertas (pengitungan manual).

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Ia menyebutkan, penggunaan teknologi informasi oleh KPU selain untuk hasil Pemilu, tapi juga menggunakan untuk SIDALIH, tahapan pencalonan, sistem informasi parpol, logistik, dan dana kampanye. Secara keseluruhan, yang paling banyak diakses publik adalah SITUNG dan SIDALIH.

(Baca juga: Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon).

Menurut Arief, semakin baik tren yang ditunjukkan menandakan kesiapan Indonesia menngunakan teknologi. Untuk itu di Pilkada 2020 KPU berencana menerapkan SITUNG sebagai basis penetapan hasil. Menurut Arief, Pilkada 2020 akan menjadi masa transisi penggunaan elektronik untuk hasil pemilu. Banyak juga pihak yang mendorong KPU untuk menggunakan e-voting meski ia merasa bahwa e-voting belum bisa digunakan dalam waktu dekat karena sejumlah faktor.

“Kami mempersiapkan dengan serius. Mudah-mudahan bisa ketemu polanya dalam Pilkada 2020. Saya harap, 2020 kita sudah melakukan simulasi di beberapa kabupaten kota atau propinsi yang melakukan Pilkada. 2019 seluruh perangkat selesai, Januari Februari kita simulasi terus menerus sebelum kita putuskan akan digunakan atau tidak,” ungkap Arief.

Tags:

Berita Terkait