Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan
Berita

Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan

Hal itu diatur dalam Permenag No. 8 Tahun 2018. Ahli waris tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Semakin cepat kita bisa menyelesaikan laporan keuangan maka semakin cepat pula kita bisa membahas BPIH 2019 dengan DPR. Karena kita tidak bisa membahas BPIH 2019 sebelum DPR menerima laporan pelaksanaan Haji 2018," ujar Menag.

 

Menag mengingatkan pengalaman BPIH tahun ini yang baru ditetapkan Maret 2018. “Laporan keuangan baru selesai pada Januari 2018, saya ingin lebih cepat satu-dua bulan,” tegasnya lagi.

 

"Maka kini kita maju lebih cepat, kloter terakhir selesai 27 September, oleh karenanya saya berharap evaluasi total bisa dilakukan di akhir September ini,” tutur Menag.

 

"Setelah evaluasi nasional, yang kedua adalah rapat perencanaan secara keseluruhan. Minggu ketiga bulan Oktober, seluruh laporan keuangan saya harap sudah selesai sehingga pekan ketiga Desember BPIH 2019 bisa diumumkan," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait