Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan
Berita

Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan

Hal itu diatur dalam Permenag No. 8 Tahun 2018. Ahli waris tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 20:

(1) Pelayanan perlindungan Jemaah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e wajib dilakukan oleh PPIU, meliputi:

a. asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan;

b. pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan ibadah; dan

c. pengurusan Jemaah yang terpisah dan/atau hilang selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

(2) Besaran pertanggungan asuransi/nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam asuransi perjalanan.

 

Sekadar catatan, penggunaan asuransi haji begitu penting, dan secara khusus telah dipertegas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa perlindungan keselamatan atas berbagai risiko kecelakaan atau kematian yang mungkin terjadi sangatlah penting. Untuk itu perlindungan ini sangat diperlukan karena tingginya risiko serta lamanya perjalanan ibadah haji.

 

(Baca Juga: Kemenag: KMA 221/2018 Sebagai Acuan Biaya Umrah)

 

Berdasarkan website Kementerian Agama, Hingga hari ketujuh fase kepulangan ke Tanah Air, 100 kloter telah diterbangkan pulang. Jumlah itu terdiri dari 40.927 jemaah yang terbagi 20.245 jemaah menggunakan Garuda Indonesia Airways dan 20.682 jemaah menggunakan Saudi Arabia Airlines. 

 

Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diterima Media Center Haji (MCH), Ahad (02/09) pukul 10.00 WAS menyebutkan, sejauh ini jumlah jemaah wafat mencapai 237 orang. Rinciannya adalah 167 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 4 jemaah wafat di Daker Bandara.

 

BPIH 2019 Diumumkan Desember 2018

Sementara itu, untuk mengakselerasi layanan haji pada tahun depan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 pada Desember mendatang. 

 

Dijelaskan Menag Lukman, pengumuman BPIH yang lebih cepat akan mengakselerasi layanan haji yang akan diberikan. “Januari 2019 kita bisa melakukan persiapan yang lebih intensif terkait hotel, katering dan sebagainya jadi saya ingin maju satu atau dua bulan lebih cepat dari pengalaman sebelumnya,” tandas Menag, Rabu (29/8) malam di Jeddah.

 

Hal tersebut bisa dilakukan, jelasnya, jika BPIH 2019 sudah diketahui akhir tahun ini. Untuk itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini diminta segera mungkin menyelesaikan laporan penyelenggaraan terutama keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait