Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan
Berita

Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan

Hal itu diatur dalam Permenag No. 8 Tahun 2018. Ahli waris tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp18,5 juta per Jemaah, dan Rp37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan.

 

“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (31/8).

 

Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi. “Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.

 

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

 

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.

 

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Ia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

 

(Baca Juga: Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Langsung Diganti Keluarganya)

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, aturan mengenai santunan terhadap jemaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Pasal 20:

(1) Pelayanan perlindungan Jemaah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e wajib dilakukan oleh PPIU, meliputi:

a. asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan;

b. pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan ibadah; dan

c. pengurusan Jemaah yang terpisah dan/atau hilang selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

(2) Besaran pertanggungan asuransi/nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam asuransi perjalanan.

 

Sekadar catatan, penggunaan asuransi haji begitu penting, dan secara khusus telah dipertegas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa perlindungan keselamatan atas berbagai risiko kecelakaan atau kematian yang mungkin terjadi sangatlah penting. Untuk itu perlindungan ini sangat diperlukan karena tingginya risiko serta lamanya perjalanan ibadah haji.

 

(Baca Juga: Kemenag: KMA 221/2018 Sebagai Acuan Biaya Umrah)

 

Berdasarkan website Kementerian Agama, Hingga hari ketujuh fase kepulangan ke Tanah Air, 100 kloter telah diterbangkan pulang. Jumlah itu terdiri dari 40.927 jemaah yang terbagi 20.245 jemaah menggunakan Garuda Indonesia Airways dan 20.682 jemaah menggunakan Saudi Arabia Airlines. 

 

Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diterima Media Center Haji (MCH), Ahad (02/09) pukul 10.00 WAS menyebutkan, sejauh ini jumlah jemaah wafat mencapai 237 orang. Rinciannya adalah 167 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 4 jemaah wafat di Daker Bandara.

 

BPIH 2019 Diumumkan Desember 2018

Sementara itu, untuk mengakselerasi layanan haji pada tahun depan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 pada Desember mendatang. 

 

Dijelaskan Menag Lukman, pengumuman BPIH yang lebih cepat akan mengakselerasi layanan haji yang akan diberikan. “Januari 2019 kita bisa melakukan persiapan yang lebih intensif terkait hotel, katering dan sebagainya jadi saya ingin maju satu atau dua bulan lebih cepat dari pengalaman sebelumnya,” tandas Menag, Rabu (29/8) malam di Jeddah.

 

Hal tersebut bisa dilakukan, jelasnya, jika BPIH 2019 sudah diketahui akhir tahun ini. Untuk itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini diminta segera mungkin menyelesaikan laporan penyelenggaraan terutama keuangan.

 

“Semakin cepat kita bisa menyelesaikan laporan keuangan maka semakin cepat pula kita bisa membahas BPIH 2019 dengan DPR. Karena kita tidak bisa membahas BPIH 2019 sebelum DPR menerima laporan pelaksanaan Haji 2018," ujar Menag.

 

Menag mengingatkan pengalaman BPIH tahun ini yang baru ditetapkan Maret 2018. “Laporan keuangan baru selesai pada Januari 2018, saya ingin lebih cepat satu-dua bulan,” tegasnya lagi.

 

"Maka kini kita maju lebih cepat, kloter terakhir selesai 27 September, oleh karenanya saya berharap evaluasi total bisa dilakukan di akhir September ini,” tutur Menag.

 

"Setelah evaluasi nasional, yang kedua adalah rapat perencanaan secara keseluruhan. Minggu ketiga bulan Oktober, seluruh laporan keuangan saya harap sudah selesai sehingga pekan ketiga Desember BPIH 2019 bisa diumumkan," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait