Kalau pihak eksportir, importir, forwader ingin melakukan kegiatan ekspor-impor, mereka tidak perlu datang ke Bea Cukai, Perdagangan, Karantina, POM, Pertanian atau Kesehatan. Mereka cukup ‘duduk manis' di kantor, dengan membuka portal www.beaculai.go.id. Melalui sistem satu jendela ini, pengusaha dapat menyelesaikan proses ekspor/impor tanpa harus bertemu dengan aparat pemerintah.
Untuk membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang berhubungan dengan Bea Cukai, cukup menghubungi NSW.
Kalau ternyata barang yang diekspor masih memerlukan izin dari instansi lainnya, juga dapat dilayani melalui NSW. Melalui sistem ini, dokumen ekspor yang diterbitkan di negara asal akan menjadi dokumen impor setibanya barang di tempat tujuan, kata Susiwijono.
Pemerintah memang konsisten untuk melaksanakan NSW tahun ini dengan menyiapkan perangkat dan SDM-nya. Bahkan Juni mendatang, pelabuhan Tanjung Priok dan Batam disebut-sebut akan dijadikan percontohan atau uji coba sistem baru dalam bidang ekspor dan impor ini.