Indonesia segera Menerapkan Satu Jalur Kepabeanan
Berita

Indonesia segera Menerapkan Satu Jalur Kepabeanan

Indonesia dipastikan tahun ini memiliki National Single Window. Uji coba sistem satu jalur kepabenan direncanakan pada Juni 2006 di pelabuhan Tanjung Priok dan Batam.

Lut
Bacaan 2 Menit
Indonesia segera Menerapkan Satu Jalur Kepabeanan
Hukumonline

 

Di Indonesia, e-PortNet (EDI Manifest System) dan e-TradeNet (EDI Import System dan EDI Export System), tahun 2006 akan digabung menjadi satu dengan nama Indonesia National Single Window. Kemudian pada tahun 2008 INSW akan berkoneksi dengan ASW (ASEAN Single Window).

 

Untuk e-PortNet yang menjadi agency-nya adalah Bea Cukai, Perhubungan Laut, Pelindo, Terminal Operator, Shipping Line dan PBM. Sementara pioner e-TradeNet antara lain Bea Cukai, Perdagangan dan Importir/Eksportir).

 

Proyek NSW bukan proyek main-main. Kalau tidak mempunyai sistem ini, pada tahun 2008 kita tidak bisa berdagang dengan negara sesama anggota Asean. Tanpa ASW, negara kita akan tetap begitu-begitu saja dan tidak akan maju-maju, ujar Hatta ketika ditemui beberapa waktu lalu.

 

Bea Cukai menjadi lokomotif

Ide menciptakan ASW berawal dari hasil pertemuan Kepala Negara Asean di Bali pada Oktober 2003 silam. Pertemuan itu menghasilkan The Declaration of Asean Concord II (Bali Concord II). Para pemimpin Asean waktu itu sepakat untuk membuat suatu sistem yang terintegrasi. Dalam pertemuan ini semua negara Asean setuju memberlakukan satu sistem dalam upaya menangani kegiatan ekspor/impor.

 

Dari Bali Concord II, kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan pada pertemuan yang ketujuh yang berlangsung di Filipina beberapa waktu lalu, telah disepakati apa saja yang perlu disiapkan untuk ASW.

 

Kesepatan itu antara lain, program ASW harus diberlakukan pada 2008 menjelang akan diberlakukannya AFTA. Ada 10 negara Asean yang harus memiliki sistem ini, yaitu Indonesia, Singapura, Thailand, Philipina, Malaysia, Myanmar, Laos, Kamboja, Vietnam dan Brunei Darusalam.

 

ASW akan menyatukan seluruh sistem lalu lintas barang ekspor-impor di antara Negara-negara Asean sehingga menjadi terintegrasi. Dengan ASW semua sistem akan terintegrasi, kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Jody Koesmendro melalui Kasubdit Manajemen Resiko Susiwijono. Rencananya, pada April ini akan dilakukan penandatanganan tata cara implementasi ASW, melalui Asean Protocol to Estabish and Implement The Asean Window, yang akan dihadiri para Menteri Keuangan Asean.

 

Tentu saja, sebelum ASW ini diberlakukan, ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni masing-masing Negara di kawasan Asean telah mengimplementasikan NSW. Syarat ini merupakan kesepakatan para Menteri Ekonomi Asean (Indonesia diwakili Menteri Perdagangan), pada Desember 2005 lalu di Kuala Lumpur. Bahwa pada tahun 2006 masing-masing negara harus memiliki NSW. Indonesia harus mempunyai NSW paling lambat akhir tahun ini.

 

Nantinya, instansi yang menjadi lokomotif dalam pelaksanaan ASW ini adalah Bea Cukai dan Perdagangan. Selama ini, di Indonesia baru Ditjen Bea Cukai, Pelindo dan beberapa perusahaan (Pelayaran) yang telah melaksanakan sistem penanganan dan pelayanan lalu lintas barang secara elektronik. Namun sistem tersebut belum terintegrasi, baru stand alone system.

 

Diharapkan melalui ASW ini, penanganan lalu lintas barang impor ekspor akan lebih baik lagi. Selama ini pelayanan belum optimal, baik dari aspek kepelabuhanan, kepabeanan maupun yang terkait dengan perdagangan.

 

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan barang impor (Import cargo clearence) masih cukup lama. Hasil studi yang dilakukan JICA menyebutkan, untuk Indonesia dibutuhkan waktu sekitar 5,5 hari, sementara di Jepang 3,1 hari, USA 2 hari, Jerman 2 hari dan Singapura 1 hari.

 

Selama ini terlalu banyak instansi pemerintah dan swasta yang terkait dengan ekspor/impor, terutama instansi yang menerbitkan perizinan ekspor/impor (Govemment Agency/GA). Indonesia memiliki lebih 30 GA, sehingga sangat perlu dibangun integrasi sistem secara nasional.

 

Di negara manapun, Bea Cukai memegang peranan utama dalam melaksanakan sistem pelayanan. Jadi, kelak semua instansi yang terkait atau GA, harus memiliki sistem yang terintegrasi dengan Bea Cukai.

 

Dengan sistem NSW, nantinya semua kegiatan perdagangan baik ekpor/impor atau yang berkaitan dengan perizinan bisa dikerjakan dengan cepat dan cermat.

 

Kalau pihak eksportir, importir, forwader ingin melakukan kegiatan ekspor-impor, mereka tidak perlu datang ke Bea Cukai, Perdagangan, Karantina, POM, Pertanian atau Kesehatan. Mereka cukup ‘duduk manis' di kantor, dengan membuka portal www.beaculai.go.id. Melalui sistem satu jendela ini, pengusaha dapat menyelesaikan proses ekspor/impor tanpa harus bertemu dengan aparat pemerintah.

 

Untuk membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang berhubungan dengan Bea Cukai, cukup menghubungi NSW.

Kalau ternyata barang yang diekspor masih memerlukan izin dari instansi lainnya, juga dapat dilayani melalui NSW. Melalui sistem ini, dokumen ekspor yang diterbitkan di negara asal akan menjadi dokumen impor setibanya barang di tempat tujuan, kata Susiwijono.

 

Pemerintah memang konsisten untuk melaksanakan NSW tahun ini dengan menyiapkan perangkat dan SDM-nya. Bahkan Juni mendatang, pelabuhan Tanjung Priok dan Batam disebut-sebut akan dijadikan percontohan atau uji coba sistem baru dalam bidang ekspor dan impor ini.

Pemerintah mulai serius membenahi pelabuhan. Upaya ini terkait dengan amanah Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di sektor Perhubungan.

 

Keseriusan ini ditunjukkan dengan terbitnya SK Menko Perekonomian No. Kep-22/M.EKON/03/2006 tentang Tim Persiapan National Single Window (NSW) atau dikenal dengan sistem satu jalur kepabenan. Terbitnya SK ini sekaligus menjawab silang pendapat tentang siapa pihak yang sebenarnya paling berwenang mengatur system NSW ini.

 

Dalam SK yang terbit pada 27 Maret 2006 ini disebutkan bahwa Menkeu ditunjuk sebagai Ketua Tim Persiapan NSW dengan Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Perhubungan.

 

Menurut Menteri Perhubungan Hatta Radjasa, Indonesia dipastikan tahun ini memiliki National Single Window (NSW), seiring akan diberlakukannya Asean Single Window (ASW) pada 2008 mendatang.

 

Secara umum, NSW yang akan dilaksanakan ada dua yaitu e-PortNet dan e-TradeNet. Selama ini Singapura merupakan salah satu negara yang terbaik dalam sistem pelayanannya, karena sudah memiliki e-PortNet dan e-TradeNet.

Tags: