Indonesia Belum Maksimal Lindungi Warganya dari Penyiksaan
Berita

Indonesia Belum Maksimal Lindungi Warganya dari Penyiksaan

Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Anti Penyiksaan sempat memberi harapan besar bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan yang lebih dari tindak penyiksaan. Tapi dalam pelaksanaannya, masih jauh dari yang diharapkan.

Zae
Bacaan 2 Menit

Pemerintah harus konsisten

Dalam kesempatan itu, Rini juga menjelaskan bahwa apabila berpatokan pada rekomendasi Komisi Anti Penyiksaan PBB di atas, bisa disimpulkan bahwa situasi penyiksaan yang terjadi di Indonesia masih belum beranjak jauh dari keadaan tiga tahun yang lalu. Contohnya adalah yang terjadi di Aceh, Papua, Bulukumba, Makasar, Ambon dan lain-lain.

Pada daerah-daerah tersebut, menurut Rini, ditunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan yang secara sengaja dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik, sehingga menimbuikan rasa sakit dan penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani masih jamak dilakukan oleh aparat negara.

Berdasarkan hal tersebut, jaringan anti penyiksaan menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar secara konsisten menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Anti Penyiksaan PBB. Terutama yang menyangkut penyidikan dan penuntasan kasus HAM di masa lalu.

Kepada Komnas HAM juga diserukan untuk melakukan pemantauan dan membuka layanan pengaduan bagi korban penyiksaan pada umumnya. Termasuk juga menjamin perlindungan HAM bagi tersangka dan/atau pelaku tindak kriminal.

Selanjutnya, kepada TNI diserukan untuk menghentikan segala aksi represif dan tindak penyiksaan, terutama di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Papua dan lain-lain. Sedangkan kepada Kepolisian diserukan untuk segera menghapus pendekatan represif dan membangun citra sebagai polisi sipil yang profesional.

Tags: