Indonesia Belum Maksimal Lindungi Warganya dari Penyiksaan
Berita

Indonesia Belum Maksimal Lindungi Warganya dari Penyiksaan

Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Anti Penyiksaan sempat memberi harapan besar bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan yang lebih dari tindak penyiksaan. Tapi dalam pelaksanaannya, masih jauh dari yang diharapkan.

Zae
Bacaan 2 Menit

Dalam bidang penegakan hukum, rekomendasinya meliputi penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan yang terjadi di masa lalu, untuk kemudian diajukan ke meja pengadilan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap pejabat-pejabat tlnggi yang bertanggung jawab.

Selanjutnya adalah mereformasi institusi, yaitu memperkuat dan meningkatkan kapasitas dan efektifitas Komnas HAM. Lalu melanjutkan reformasi di tubuh Kepolisian sehingga dapat menjadi Polisi Sipil yang profesional, serta membuat panduan (juklak/juknis) bagi aparat penegak hukum untuk menghindari tindak penyiksaan pada saat menjalankan tugas penegakan hukum.

Kampanye anti penyiksaan

Tiga tahun sudah berlalu sudah berlalu sejak ratifikasi konvensi tersebut. "Tapi berdasarkan pemantauan dan penilaian kami bersama, wujud nyata dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya dari tindak penyiksaan masih jauh dari harapan," jelas Rini.

Hal itu pulalah, menurut Rini, yang menjadi dasar pemikiran untuk mengadakan kampanye bersama dengan tajuk "Indonesia Tanpa Penyiksaan". Pelaksanaan kampanye ini sekaligus menyambut hari anti penyiksaan sedunia yang jatuh pada setiap 26 Juni.

Dijelaskannya, kampanye bersama ini dimulai sejak 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2004. Format kampanyenya antara lain dengan melaksanakan diskusi di beberapa tempat dengan tema anti penyiksaan.

Salah satu bentuk format kampanye adalah pelaksanaan parade balon yang akan digelar pada 25 Juni 2004. Parade tersebut akan mengambil tempat di bunderan Hotel Indonesia pada pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. "Kami minta perhatian media untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat," ujar Sina, aktivis Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang merupakan bagian dari jaringan anti penyiksaan.

Sina menjelaskan, pelaksanaan parade balon tersebut kemudian dilanjutkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk keprihatinan pada perlindungan aparat yang masih minim terhadap warganya. Selanjutnya akan diikuti dengan pelaksanaan kunjungan dan audiensi ke beberapa Polsek dan Polres di Jakarta pada 30 Juni 2004.

Tags: