Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah
Berita

Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah

Pemerintah legalkan industri untuk mengimpor limbah non B3. Selain wajib diverifikasi oleh surveyor, impor harus mendapat rekomendasi dari Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Sanksi juga dikenakan kepada importir. Jika importir tidak melaporkan kegiatan importasi, maka pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 akan dibekukan.

 

Pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 juga bisa dicabut apabila importir: (i) tidak melaporkan kegiatan impornya setelah tiga bulan sejak tanggal pembekuan; (ii) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP Limbah Non B3; (iii) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen SPI; (iv) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Surat Pernyataan dari eksportir; atau (v) dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Limbah Non B3.

 

Pembekuan dan pencabutan terhadap surveyor dan importir ini dilakukan oleh Dirjen PLN Depdag.

 

Perusahaan pemilik pengakuan importir produsen yang terkena sanksi pencabutan, hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 kembali setelah dua tahun terhitung sejak pencabutan ditetapkan.

 

Dirjen PLN Depdag dapat membentuk satuan pengawasan yang terdiri dari instansi teknis terkait untuk mengawasi pelaksanaan importir limbah non B3 ini. Satuan tugas pengawasan bertugas melakukan evaluasi dan monitor serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan, melalui Dirjen PLN Depdag sebagai bahan pertimbangan menetapkan kebijakan.

Tags: