Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah
Berita

Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah

Pemerintah legalkan industri untuk mengimpor limbah non B3. Selain wajib diverifikasi oleh surveyor, impor harus mendapat rekomendasi dari Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Setiap permohonan SPI limbah non B3 yang dilakukan oleh importir produsen, wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari eksportir yang telah disahkan oleh otoritas yang berwenang dalam pengaturan limbah non B3 dari negara pengekspor. Surat itu menyatakan bahwa: (i) limbah non B3 yang diekspor tidak terkontaminasi B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (ii) eksportir limbah non B3 wajib menerima kembali limbah yang telah diekspor, apabila limbah non B3 yang diekspor ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

Importir yang telah memperoleh SPI wajib menyampaikan laporan tertulis baik melakukan maupun tidak melakukan impor limbah non B3 kepada Direktur Impor Depdag. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 10 hari sejak berakhirnya masa berlaku SPI limbah non B3. Importir yang tidak menyampaikan laporan tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SPI berikutnya.

 

Selain harus mendapat rekomendasi dari Depdag, importir juga wajib mendapat rekomendasi dari Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3.

 

Surveyor ditunjuk Menteri

Persyaratan impor limbah non B3 ini mendapat berkah tersendiri buat perusahaan survei (surveyor). Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan, setiap importasi limbah non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.

 

Nah, pelaksanaan verifikasi ini harus dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Surveyor tersebut harus berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 tahun. Lalu memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan sistem informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi. Kemudian surveyor harus mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah RI.

 

Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan di bidang impor. Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi. Atas kegiatannya, surveyor berhak memungut imbalan jasa dari importir. Nilainya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat alias jasa yang telah dilakukan.

 

Sanksi dan diawasi

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan surveyor dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukkan sebagai surveyor. Pencabutan itu didahului dengan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 hari.

Tags: