Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah
Berita

Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah

Pemerintah legalkan industri untuk mengimpor limbah non B3. Selain wajib diverifikasi oleh surveyor, impor harus mendapat rekomendasi dari Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Sut
Bacaan 2 Menit
Impor Limbah Non B3 Diawasi Pemerintah
Hukumonline

Tak jelas apa niat pemerintah melegalkan impor limbah. Padahal, beberapa waktu lalu banyak yang menentang rencana impor limbah apapun bentuknya. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kini setiap industri boleh mengimpor limbah non B3. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 31 Oktober 2008. Berikut ketentuannya.

 

Dalam Permendag itu disebutkan, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah B3.

 

Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya. Lalu skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. Sedangkan reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

 

Nah, ketiga limbah seperti itu lah yang dapat diimpor untuk bahan baku dan bahan penolong industri. Pihak yang dapat mengimpor pun dibatasi. Pengimpor harus perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri dan telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Dirjen PLN Depdag).

 

Importir wajib memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) limbah non B3 untuk setiap pengapalan dari Direktur Impor Depdag. SPI meliputi jenis limbah non B3, jumlah/volume atau berat (netto) per jenis limbah non B3, uraian dan spesifikasi limbah yang mencakup nomor harmonized system (HS), data dan keterangan mengenai negara asal limbah, serta pelabuhan muat dan bongkar dan masa berlaku SPI limbah non B3.

 

Setiap permohonan SPI limbah non B3 yang dilakukan oleh importir produsen, wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari eksportir yang telah disahkan oleh otoritas yang berwenang dalam pengaturan limbah non B3 dari negara pengekspor. Surat itu menyatakan bahwa: (i) limbah non B3 yang diekspor tidak terkontaminasi B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (ii) eksportir limbah non B3 wajib menerima kembali limbah yang telah diekspor, apabila limbah non B3 yang diekspor ditemukan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

Importir yang telah memperoleh SPI wajib menyampaikan laporan tertulis baik melakukan maupun tidak melakukan impor limbah non B3 kepada Direktur Impor Depdag. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 10 hari sejak berakhirnya masa berlaku SPI limbah non B3. Importir yang tidak menyampaikan laporan tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SPI berikutnya.

 

Selain harus mendapat rekomendasi dari Depdag, importir juga wajib mendapat rekomendasi dari Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3.

 

Surveyor ditunjuk Menteri

Persyaratan impor limbah non B3 ini mendapat berkah tersendiri buat perusahaan survei (surveyor). Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan, setiap importasi limbah non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.

 

Nah, pelaksanaan verifikasi ini harus dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Surveyor tersebut harus berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 tahun. Lalu memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan sistem informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi. Kemudian surveyor harus mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah RI.

 

Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan di bidang impor. Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi. Atas kegiatannya, surveyor berhak memungut imbalan jasa dari importir. Nilainya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat alias jasa yang telah dilakukan.

 

Sanksi dan diawasi

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan surveyor dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukkan sebagai surveyor. Pencabutan itu didahului dengan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 hari.

 

Sanksi juga dikenakan kepada importir. Jika importir tidak melaporkan kegiatan importasi, maka pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 akan dibekukan.

 

Pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 juga bisa dicabut apabila importir: (i) tidak melaporkan kegiatan impornya setelah tiga bulan sejak tanggal pembekuan; (ii) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP Limbah Non B3; (iii) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen SPI; (iv) mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Surat Pernyataan dari eksportir; atau (v) dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Limbah Non B3.

 

Pembekuan dan pencabutan terhadap surveyor dan importir ini dilakukan oleh Dirjen PLN Depdag.

 

Perusahaan pemilik pengakuan importir produsen yang terkena sanksi pencabutan, hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 kembali setelah dua tahun terhitung sejak pencabutan ditetapkan.

 

Dirjen PLN Depdag dapat membentuk satuan pengawasan yang terdiri dari instansi teknis terkait untuk mengawasi pelaksanaan importir limbah non B3 ini. Satuan tugas pengawasan bertugas melakukan evaluasi dan monitor serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan, melalui Dirjen PLN Depdag sebagai bahan pertimbangan menetapkan kebijakan.

Tags: