Implikasi UU PPSK terhadap Rahasia Bank
Kolom

Implikasi UU PPSK terhadap Rahasia Bank

Selain meningkatkan perlindungan data nasabah, ketentuan rahasia bank dalam UU PPSK ini mengakomodasi kepentingan yang lebih luas. Keberhasilannya bergantung pada pemahaman yang tepat, pengawasan yang ketat, dan pelaksanaan yang konsisten oleh semua pihak terkait. Jika berjalan dengan baik, peraturan ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Bacaan 7 Menit

Ketiga adalah tanggung jawab bank. Ketentuan mengenai pengecualian atas rahasia bank tidak sekedar menjadikan rahasia bank tidak lagi rahasia. Bahkan membuat apa yang wajib dirahasiakan berbalik seratus delapan puluh derajat, menjadi wajib dibukakan oleh bank. Ketika syarat pengecualiannya terpenuhi maka bank tidak memiliki pilihan selain membukanya untuk tujuan yang dikecualikan, dengan adanya ancaman sanksi jika bank melalaikannya.

Namun demikian, pembukaan rahasia bank dengan alasan apapun akan membawa konsekuensi hukum bagi bank. Misalnya yang terkait dengan tanggung jawab bank mengenai transparansi informasi kepada nasabahnya. Akan muncul pertanyaan seperti misalnya apakah bank berkewajiban memberitahukan kepada nasabah mengenai telah terjadinya pembukaan rahasia bank. Kemudian, apa konsekuensinya jika hal tersebut diabaikan bank.

Terkait transparansi dalam pembukaan rahasia bank, ketentuan mengenai anti pencucian uang melarang bank memberitahukan nasabah mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan. Namun, belum jelas apakah laporan selain itu tidak dilarang. Jika bank tidak memberitahukan nasabah mengenai pembukaan rahasia bank terkait dirinya, nasabah tidak akan tahu lembaga mana saja yang memiliki informasi keuangannya. Selanjutnya, nasabah juga tidak akan tahu untuk tujuan apa dan bagaimana informasinya akan dimanfaatkan oleh berbagai lembaga lainnya.

Berikutnya adalah bagaimana tanggung jawab bank jika terjadi kebocoran informasi pada pihak ketiga. Undang-undang mewajibkan setiap orang yang mendapat informasi mengenai rahasia bank untuk juga merahasiakannya. Namun masih menjadi pertanyaan apakah dengan demikian bank sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas pengelolaan informasi yang dilakukan oleh orang tersebut. Apakah bank otomatis memperoleh indemnifikasi atau tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dengan iktikad baik melaksanakan kewajibannya. Baik indemnifikasi dari pihak yang menerima rahasia, maupun dari pihak yang memberi izin pembukaan rahasia.

Kita perlu mendukung UU PPSK dan aturan pelaksanaannya dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan. Selain meningkatkan perlindungan data nasabah, ketentuan rahasia bank (dalam UU PPSK, red) ini mengakomodasi kepentingan yang lebih luas. Namun, kita harus tetap waspada karena keberhasilannya bergantung pada pemahaman yang tepat, pengawasan yang ketat, dan pelaksanaan yang konsisten oleh semua pihak terkait. Jika berjalan dengan baik, peraturan ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah. Namun jika sebaliknya, risiko penyalahgunaan dan penurunan kepercayaan masyarakat akan terjadi.

 

*) Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait