Implikasi UU PPSK terhadap Rahasia Bank
Kolom

Implikasi UU PPSK terhadap Rahasia Bank

Selain meningkatkan perlindungan data nasabah, ketentuan rahasia bank dalam UU PPSK ini mengakomodasi kepentingan yang lebih luas. Keberhasilannya bergantung pada pemahaman yang tepat, pengawasan yang ketat, dan pelaksanaan yang konsisten oleh semua pihak terkait. Jika berjalan dengan baik, peraturan ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Bacaan 7 Menit

Sekalipun demikian rahasia bank tetap diakui sebagai unsur yang harus dimiliki oleh bank sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat. Namun tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan. Oleh karenanya, definisi rahasia bank kemudian dibatasi menjadi hal yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Sesuai dengan mandat yang diberikan UU PPSK, saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai rahasia bank. Dalam RPOJK ini rahasia bank bukan hanya mengenai informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, melainkan juga nasabah investor dan investasi dari nasabah investor pada bank syariah.

Terlepas berbagai perubahan atas definisi yang ada, rahasia bank di Indonesia tidaklah mutlak. Prinsip ini telah ada sejak konsep rahasia bank pertama kali diperkenalkan di tahun 1960 yaitu untuk kepentingan umum dan negara dapat diadakan pengecualian terhadap ketentuan mengenai rahasia bank. Namun tentunya hal tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat bahwa informasi tentang simpanannya tidak akan disalahgunakan.

Prinsip yang sama juga berlaku di banyak negara lainnya. Dikutip dari laman www.oecd.org, saat ini ada lebih dari seratus negara yang telah menjadi bagian pertukaran informasi otomatis rekening keuangan (AEOI) demi transparansi di bidang perpajakan. Termasuk Swiss, negara yang terkenal dengan kerahasiaan perbankannya.

Selain untuk kepentingan perpajakan, RPOJK juga mengatur berbagai pengecualian atas rahasia bank. Diantaranya, untuk tujuan bantuan timbal balik masalah pidana, penyelenggaraan negara, pelaksanaan tugas lembaga penjamin simpanan, dan perjanjian kerja sama antarnegara.

Di satu sisi, kita dapat mengerti adanya kebutuhan terbukanya rahasia bank bagi pihak berwenang dan alasan kepentingan umum. Di sisi lain, kita menyaksikan masih maraknya insiden kebocoran informasi elektronik yang terjadi, bukan hanya di sektor swasta, melainkan juga instansi pemerintah. Belum hilang dari ingatan kita mengenai kasus ransomware yang menyerang sebuah bank syariah besar tahun lalu, serangan siber dikabarkan terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara di bulan Juni tahun ini. Sebagaimana diberitakan Hukumonline, serangan tersebut mengakibatkan sejumlah gangguan seperti layanan keimigrasian dan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru di beberapa daerah.

Hal ini membuat kita perlu berhati-hati dalam menghadapi persoalan kerahasiaan informasi di sektor perbankan. Untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul di belakang hari, ada beberapa hal yang penting untuk kita telaah bersama.

Tags:

Berita Terkait