Ijin Operasi Pertambangan di Areal Hutan Masih Kontroversi
Berita

Ijin Operasi Pertambangan di Areal Hutan Masih Kontroversi

Enam perusahaan pertambangan dapat beroperasi di areal kehutanan. Namun, pemberian izin tersebut dikhawatirkan bisa menabrak UU Kehutanan. Departemen Kehutanan sendiri mengusulkan terobosan teknologi ramah lingkungan bagi pertambangan di hutan lindung.

Rep
Bacaan 2 Menit

Apapun alasan Pemerintah, JATAM melihat kebijakan Pemerintah itu sebagai preseden buruk ke depan. Sebab, perusahaan lain pun bisa segera antre mendapat izin Dephut. Lagi pula, Dephut menjadi benteng terakhir mempertahankan UU Kehutanan.

Terobosan teknologi

Dephut malah mengusulkan, diperlukan terobosan oleh investor untuk berani mencari dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dalam memperbaiki kondisi lingkungan bekas penambangan yang dinyatakan dalam bentuk agreement dengan Pemerintah. 

"Hal ini perlu untuk dikaji oleh semua pihak, mengingat hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya merupakan benteng terakhir bagi praktek pertambangan di hutan lindung," cetus Tachrir Fathoni, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan dalam siaran persnya.

Tachrir mengemukakan bahwa saat ini kondisi hutan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Pengalaman menunjukkan, kawasan bekas tambang mengalami kerusakan lingkungan yang tidak terpulihkan. Pasalnya, kegiatan reklamasi yang dipersyaratkan tidak dilaksanakan dengan baik. 

Di sisi lain, dampak ekonomi bagi masyarakat setempat sering tidak mencerminkan kehebatan yang ditonjolkan seperti pada saat proposal investasi tambang diajukan.  Selain itu, penyerapan tenaga kerja lokal juga kurang karena pada umumnya input produksinya didatangkan dari luar daerah, atau bahkan diimpor.

Menurut Tachrir, dengan semangat optimalisasi perundangan, perlu dipikirkan bagaimana persoalan pertambangan dalam hutan lindung ini dapat diselesaikan. Harapannya, ada keselarasan antara kebutuhan standar teknis kegiatan pertambangan dengan standar teknis penggunaan kawasan hutan berdasarkan pengelolaan hutan lestari.

 

Tags: