ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara
Berita

ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara

Tidak semua wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara mengikuti program tax amnesty yang dicanangkan pemerintah.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dari total nila transkasi yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$ 27,062 miliar akan berakibat pada kewajiban kepada keuangan negara, bak ruoalti maupun pajak. Secara keseluruhan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp. 133,6 triliun. Dari kewajiban pajak sebesar Rp 95,2 triliun dan royalty (DHPB) sebesar Rp38,5 triliun.

 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menegaskan akan mengejar potensi penerimaan dari wajib pajak perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minera). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini sumbanganpara perusahaan tersebut terhadap pendapatan negara masih sangat rendah.

 

"Kami melihat potensi pajak pengusaha minerba masih rendah," kata Sri Mulyani.

 

Tags:

Berita Terkait