ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara
Berita

ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara

Tidak semua wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara mengikuti program tax amnesty yang dicanangkan pemerintah.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, berdasarkan data produksi batubara Indonesia selama periode 2006-2016, Kementerian ESDM mencatat total produksi batubara Indonesia adalah 3.315,2 juta ton. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode yang sama melaporkan data produksi batubara sebesar 3.266,2 juta ton. Dengan kata lain, terdapat selisih data produksi sebesar 49,1 juta ton.

 

(Baca Juga: Dinilai Masih Rendah, Pemerintah Kejar Penerimaan dari Perusahaan Minerba)

 

Sementara data ekspor batubara diperiode 2006-2016, Kementerian Perdagangan mencatat sebesar 3.421,6 juta ton. Sementara menurut catatan Kementerian ESDM, volume ekspor batubara Indonesia di periode yang sama sebesar 2.902,1 juta ton. Kembali terdapat perbedaan data ekspor sebanyak 519,6 juta ton.

 

Kemudian perbandingan nilai ekspor batubara Indoensia. Sepanjang 2006-2016 Kemendag (FOB Basis) mencatat nilai ekspor batubara Indonesia sebesar US$ 184,853 miliar. Sementara berdasarkan data negara pembeli (CIF Basis), total nilai impor batubara yang berasal dari Indonesia sebesar US$ 226,525 miliar. Terdapat selisih sebesar US$ 41,671 miliar.

 

Dari data-data tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa ICW melakukan analisis kewajaran perdagangan batubara Indonesia selama periode 2006-2016. Metode yang digunakan untuk menganalisis kewajaran transaksi ekspor batubara adalah dengan membandingkan kewajaran transaksi baik nilai dan volume antara yang tercatat di Indonesia dengan yang tercatat di negara pembeli.

 

“Tolak ukurnya adalah dengan menggunakan arm’s length principle dan menggunakan Australia sebagai sesama negara eksportir batubara sebagai pembanding,” ujar Firdaus.

 

Jika ditemukan ketidakwajaran, maka dilakukan analisis lebih lanjut mengenai dampak yang ditimbulkan terutama yang berkaitan dengan kewajiban keuangan kepada negara, misalnya pembayaran royalty dan pajak.

 

Setelah kesemua analisis tersebut, Firdaus menyampaikan terdapat dugaan transaksi yang kurang dilaporkan. Selama periode 2006-2016 diindikasikan nilai transaksi perdagangan batubara (ekspor) yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$ 27,062 miliar dimana rinciannya sebesar US$ 1,455 miliar tahun 2006 dan mengalami kenaikan pada periode 2010-2013 dan terakhir pada tahun 2016 sebesar US$ 2,917 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait