ICLA Sampaikan Keberatan atas RUU Persaingan Usaha
Utama

ICLA Sampaikan Keberatan atas RUU Persaingan Usaha

Salah satunya adalah mengenai wewenang KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10 persen dari nilai denda, maka akibatnya bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti,” jelas Iwan.

 

Keempat, adalah mengenai aturan waktu 45 hari yang diberikan kepada PN untuk memeriksa keberatan. Iwan sepakat dengan Asep, bahwa seharusnya waktu yang diberikan kepada PN untuk mengajukan keberatan adalah enam bulan atau sesuai standar pemeriksaan di pengadilan. Serta dimungkinkan memerksa Terlapor dan dapat mengajukan bukti-bukti seperti dokumen, saksi, dan ahli untuk menguji keputusan KPPU secara menyeluruh.

 

Atas dasar itu pula, Asep meminta pemerintah untuk membahas kembali RUU Anti Monopoli dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak lain termasuk praktisi hukum yang cukup memahami kelemahan-kelemahan dari UU Anti Monopoli yang sudah diterapkan selama ini.

 

Tags:

Berita Terkait