ICC: Suatu Tinjauan Politik dan Hukum
Kolom

ICC: Suatu Tinjauan Politik dan Hukum

Dalam dunia internasional, 11 April 2002 merupakan suatu tanggal bersejarah baru bagi perkembangan serta penegakan hukum internasional. Karena pada hari itu, sepuluh negara meratifikasi Rome Statute for International Criminal Court sekaligus. Jumlah ini menggenapkan negara yang telah meratifikasi Statuta ICC menjadi 60 negara. Ini berarti persyaratan pemberlakuan International Criminal Court (ICC) sudah terpenuhi.

Bacaan 2 Menit

Diakui, hambatan-hambatan terhadap implementasi hukum internasional masih sangat kuat. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah praktik absolut terhadap kedaulatan negara, praktik politik internasional yang dominan, dan tidak adanya iktikad politik dari masyarakat internasional.

Latar belakang pembentukan ICC

Pembentukan International Criminal Court memiliki latar belakang dan erat hubungannya dengan pembentukan mahkamah kejahatan internasional sebelumnya. Pertama, pembentukan mahkamah kejahatan internasional pasca Perang Dunia Kedua usai, yaitu International Military Tribunal  (IMT) atau dikenal sebagai Nuremberg Tribunal pada tahun 1945 dan International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) pada 1946.

Kedua, pembentukan mahkamah kejahatan internasional setelah usai perang dingin, yaitu International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Keempat mahkamah kejahatan internasional tersebut bersifat ad hoc.

Pembentukan IMT didasarkan pada insiatif sekutu yang memenangkan perang untuk mengadili para pemimpin Nazi-Jerman, baik sipil maupun militer, sebagai penjahat perang dengan terlebih dahulu dituangkan dalam London Agreement tanggal 8 Agustus 1945. Sedangkan IMTFE dibentuk berdasarkan Proklamasi Panglima Tertinggi Tentara Sekutu Jenderal Douglas MacArthur pada 1946.

Kedua mahkamah memiliki persaman dan perbedaan. Persamaan tersebut adalah bahwa charter IMTFE merupakan hasil adopsi dari IMT. Selain itu, semangat dari pembentukan kedua mahkamah kejahatan internasional itu didasari oleh kedudukan sekutu sebagai pemenang dalam Perang Dunia Kedua, sehinggga dikenal dengan victor s  justice.

Sedangkan perbedaannya adalah sekalipun kedua charter memiliki content yang sama,  dalam perangkat dan proses persidangannya sangat berbeda jauh. Sehingga, menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan menyangkut putusan persidangan. Pada IMT, terdapat beberapa terdakwa yang diputus bebas, tetapi pada IMTFE tidak seorang pun lolos dari hukuman.

Perbedaan lainnya terletak pada dasar hukum dari pembentukannya. Pada IMT, seluruh pemimpin Nazi-Jerman duduk di kursi pesakitan, sedangkan pada IMTFE, Kaisar Hirohito selaku pemimpin tertinggi Jepang tidak disentuh sama sekali. Ini disebabkan deal antara Pemerintah Jepang dengan Sekutu, dalam hal ini Amerika Serikat, untuk tidak mengganggu eksistensi Hirohito sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Jepang.

Tags: