ICC: Suatu Tinjauan Politik dan Hukum
Kolom

ICC: Suatu Tinjauan Politik dan Hukum

Dalam dunia internasional, 11 April 2002 merupakan suatu tanggal bersejarah baru bagi perkembangan serta penegakan hukum internasional. Karena pada hari itu, sepuluh negara meratifikasi Rome Statute for International Criminal Court sekaligus. Jumlah ini menggenapkan negara yang telah meratifikasi Statuta ICC menjadi 60 negara. Ini berarti persyaratan pemberlakuan International Criminal Court (ICC) sudah terpenuhi.

Bacaan 2 Menit

Selain itu, Amerika juga menyatakan bahwa Statuta ICC harus pula memperhitungkan keberadaan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan kejahatan agresi. Untuk alasan terakhir, seluruh negara peserta sependapat dan prosesnya telah dituangkan dalam Statuta ICC.

Berbeda dengan sekutunya dalam NATO, Inggris, Prancis, Kanada dan Italia, mengambil posisi mendukung ICC. Alasan yang dikemukakan Inggris dan sebagian besar negara anggota  NATO adalah keberadaan ICC justru mencegah tentara-tentara mereka yang sedang bertugas di luar negeri untuk melakukan pelanggaran.

Dalam setiap kesempatan pada forum internasional, Inggris juga menekankan pentingnya keberadaan ICC di masa depan. Yaitu, untuk memberi peringatan kepada penguasa tiran bahwa tindak kejahatan yang mereka lakukan di negaranya tidak kebal dari tuntutan hukum internasional.

Pada dasarnya, penolakan beberapa negara tersebut karena khawatir ICC akan dapat melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara. Kendati dalam mekanismenya, ICC memberikan kesempatan kepada peradilan nasional untuk mengadili pelaku.

Pertama, kekhawatiran ini berkembang setelah melihat lahirnya mahkamah kejahatan internasional ad hoc untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda yang disponsori oleh Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu usaha penyelesaian konflik bersenjata. Kedua mahkamah kejahatan internasional tersebut dibentuk melalui penilaian DK PBB berdasarkan Bab VII UN Charter terhadap situasi dan kondisi yang telah mengancam perdamaian dunia.

Kedua, pada ICC, negara harus terlebih dahulu melakukan ratifikasi terhadap Statuta ICC. Begitu negara terikat, otomatis mengakui yurisdiksi ICC. Yurisdiksi secara otomatis melambangkan sebuah kemajuan pesat dalam hukum internasional karena praktek di masa lalu pengakuan terhadap yurisdiksi ini telah menjadi bagian dari tambahan izin dari negara.

Melihat situasi tersebut, banyak pengamat hubungan internasional pesimistis bahwa ICC tidak akan berjalan efektif oleh karena ketidakterlibatan Amerika Serikat di dalamnya. Tidak hanya itu. Mereka juga menyatakan isi Statuta Roma sangat kuat, tetapi akan lemah dalam implementasi.

Tags: