Haatzai Artikelen, Delik Mati yang Terus Coba Dihidupkan
Utama

Haatzai Artikelen, Delik Mati yang Terus Coba Dihidupkan

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rabu (25/9/2002), perhatian publik tertuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari itu ada agenda sidang lanjutan terhadap dua orang demonstran yang “diseret” ke muka pengadilan dengan tuduhan menghina Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Jaksa saat itu menuntut kedua terdakwa menggunakan Pasal 134 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Adalah Nanang Samija dan Muzakkir. Keduanya dituntut karena dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden lewat aksi teatrikal dengan cara menginjak-injak foto kepala negara. Meskipun penggunaan pasal haatzai artikelen (menghina kepala negara) saat itu dinilai lebih selektif dibanding masa orde baru, tetap saja delik ini dianggap tidak relevan lagi digunakan sejak reformasi bergulir.

 

Hal ini terlihat dari eksepsi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyebutkan pasal-pasal yang digunakan jaksa adalah warisan kolonial yang sudah lapuk dan tidak kayak digunakan di negara merdeka seperti Indonesia. Salah seorang pengacara terdakwa, Fajar Lesmana mengungkap kliennya tidak layak dikenakan haatzai artikelen.

 

Jika melihat sejarah delik ini, haatzai artikelen adalah cara pemerintahan kolonial membungkam daerah jajahan yang kritis terhadap penguasa di zaman kolonial. Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, bahkan mengingatkan pemerintah agar tidak mudah menggunakan pasal yang mengandung delik haatzai artikelen.

 

“Di Belanda saja di mana pasal itu berasal, haatzai artikelen itu sudah dihapus kok,” ujar Muladi kepada hukumonline kala itu.

 

Prolog di atas bertujuan untuk memotret kontroversi penggunaan delik penghinaan terhadap kepala negara oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat di saat sejumlah pasal yang mengatur haatzai artikelen masih hidup. Kenapa disebut masih hidup?

 

Lantaran pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara di tahun-tahun berikutnya oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tags:

Berita Terkait