Studi Hukum Keolahragaan
Pada kesempatan sama, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan bahwa dalam segala hal pasti ada aspek hukumnya. Begitupun dalam olah raga. Sebagai contoh, Gandjar menyoroti masalah kesejahteraan atlet. Misalnya, untuk atlet sepakbola, yang hanya dibayar oleh klub ketika masa liga atau pertandingan. Padahal liga hanya berlangsung selama tujuh sampai delapan bulan setahun. Selebihnya, penghasilan atlet menurun drastis.
Gandjar berpendapat bahwa kesejahteraan dan masa depan atlet harus diperhatikan. Karenanya, pendidikan menjadi hal yang penting untuk bagi setiap atlet. “Jangan sampai berprestasi, bubar, pensiun, tidak mempunya modal untuk melanjutkan hidup,” tukasnya.
Fredi Haris, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memandang perlunya hukum keolahragaan menjadi satu studi yang dipelajari secara dalam. Menurutnya, diperlukan orang-orang yang memahami secara khusus olahraga dari aspek hukum.
Studi khusus itu bisa dilakukan dalam bentuk sekolah lanjutan, atau program Magister Hukum Keolahragaan, maupun program lisensi untuk mendapatkan sertifikat keahlian dalam bidang hukum keolahragaan. Fredy melihat seharusnya manajer persatuan sepak bola misalnya, harus mengerti tentang hukum keolahragaan. “Supaya ngerti, ngerti haknya si atlet, ngerti haknya pelatih, dan hak dia (manajer-red) sendiri,” terangnya.
Selain terhadap pihak yang berkepentingan, tentunya hukum keolahragaan juga menjadi penting bagi aparat penegak hukum. Setidaknya aparat penegak hukum bisa memiliki perspektif yang baru selain norma hukum yang diatur dalam KUHP.