Hukum Olahraga Harus Jadi Lex Specialis
Berita

Hukum Olahraga Harus Jadi Lex Specialis

Olahraga memiliki law of the gamenya masing-masing, yang tidak akan bisa diintervensi oleh hukum nasional, bahkan hukum internasional.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Secara umum, Hinca menuturkan olahraga adalah hak asasi setiap orang. Jika negara sudah ikut campur terlalu jauh, maka itu berarti negara sudah melanggar hak asasi rakyatnya. Di Indonesia, Hinca melihat negara sudah cukup jauh melakukan intervensi ke dunia olah raga.

 

Penyusunan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) misalnya. Menurut Hinca, UU itu memberikan kewenangan yang sangat besar bagi negara untuk ikut campur dalam urusan olahraga. Sebagai contoh, UU SKN mengatur mengenai standarisasi nasional keolahragaan, akreditasi, dan sertifikasi yang menjadi domain menteri dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk itu. Bahkan, pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah.

 

Hinca juga melihat intervensi dilakukan terhadap penyelesaian sengketa di bidang keolahragaan. Pasal 123 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, mengatur secara tegas tentang sengketa dalam induk organisasi sepakbola. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah secara tegas dan sadar melakukan intervensi atas penyelenggaraan kompetisi sepakbola profesional.

 

Intervensi penyelesaian sengketa dalam cabang sepak bola, kata Hinca, bertentangan dengan hukum global yang mengatur olah raga. Statuta FIFA, dan berbagai federasi olahraga internasional lainnya menetapkan aturan tidak boleh membawa penyelesaian sengketa sepakbola ke badan peradilan negara dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

 

Negara sendiri, masih menurut Hinca, hanya bertugas menjamin pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur olah raga bagi warga negaranya. “Memastikan lapangan sepak bola cukup, dana untuk itu cukup, infrastrukutur cukup, itu saja, yang lain tidak boleh,” tukas Hinca yang juga berprofesi sebagai advokat ini. Untuk aspek hukum, negara hanya bisa mengatur aspek-aspek yang berkenaan dengan olah raga. Misalnya, pengaturan untuk klub olahraga yang berbentuk perseroan terbatas. Maka klub itu harus tunduk terhadap pada UU Perseroan terbatas, maupun ketentuan lain yang terkait misalnya ketentuan perpajakan. “UU PT kita sudah ada, UU Pajak kita sudah ada. Semua sudah ada. Mengapa harus ada UU Olah raga untuk mengatur itu?”.

 

Di tempat sama, Sekjen Badan Pengembangan dan Pengawasan Olahraga Profesional Indonesia (BP2OPI), Kamil Husni yang ikut merumuskan UU SKN menyangkal intervensi pemerintah melalui UU ini. “Justru ini mendorong masyarakat, pemerintah untuk berbuat sesuai fungsi-fungsinya,” terang Kamil.

 

Lebih lanjut Kamil menerangkan, pemerintah tidak menyentuh masalah atau hakekat peraturan dari cabang olahraga itu sendiri. “Kita tidak pernah mengatur wasit, kita tidak pernah mengatur permain olah raga, kita tidak intervensi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait