Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (II)
Kolom

Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (II)

Dalam tiga dekade terakhir ini, konflik kepentingan ekonomi antara negara berkembang dan negara maju telah terpusat pada masalah perdagangan antarnegara. Konflik ini dipicu oleh pandangan yang berbeda antara negara berkembang dan negara maju.

Bacaan 2 Menit

 

Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Phd. adalah pakar hukum internasional dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Artikel ini (bagian II) cuplikan dari pidato berjudul "Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju". Naskah ini dibacakan pada upacara pengukuhan Hikmahanto Juwana sebagai guru besar tetap dalam Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 10 November 2001.

 

 

Tags: