Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Terbaru

Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Pemerintah harus berkomitmen mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan pengamanan dalam upaya perlindungan industri baja lokal pertama kali diberlakukan melalui Permenkeu No. 12/2015 pada tanggal 19 Januari 2015 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 19 Januari 2018 secara berkala dengan persentase untuk tahun pertama 26%, tahun kedua 22%, dan tahun ketiga 18%. Kemudian diperpanjang melalui Permenkeu No.2/2018 pada tanggal 21 Januari 2018 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 21 Januari 2021 secara berkala dengan persentase untuk tahun pertama 17,75%, tahun kedua 17,50%, dan tahun ketiga 17,25%.

 

Meskipun hanya berlaku untuk impor, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam upaya perlindungan industri baja lokal dari gempuran baja impor murah. Dan dapat dimaknai sebagai klausul penyelamat (safeguard clause) yang merupakan hak sepihak suatu negara untuk menangguhkan atau menanggalkan kewajiban dalam suatu ketentuan perdagangan internasional apabila dirasa menimbulkan kerugian bagi negara tersebut.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri 2013, peran pemerintah masih dirasa kurang dalam hal proses konsultasi dan pendampingan selama proses investigasi kasus. Dalam Sidang Komite Trade Related Investment Measures (TRIMS) yang diselenggarakan dua kali setahun di WTO,  Indonesia beberapa  kali mendominasi agenda  sidang selama dua tahun berturut-turut  yakni pada tahun 2015 dan 2016. Lima dari tujuh agenda Sidang TRIMS adalah pembahasan tentang klarifikasi dan keberatan Anggota WTO terhadap kebijakan perdagangan Indonesia.

 

Padahal, peran pemerintah dalam menghadapi globalisasi perdagangan internasional sangatlah penting demi meningkatkan perekonomian nasional. Kita diuntungkan dengan melimpahnya potensi sumber daya alam yang dimiliki untuk kegiatan ekspor migas dan nonmigas. Di sisi lain, sebagai konsekuensi dari prinsip most favored nation (pemerlakuan sama terhadap semua mitra dagang),maka harus ada komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) terhadap banyaknya barang impor sejenis yang masuk dan dapat mengancam industri dalam negeri dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Hendarsam Marantoko & Partners (HMP).

Tags:

Berita Terkait