Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Terbaru

Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Pemerintah harus berkomitmen mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Perlindungan tarif tidak membatasi, mengurangi maupun melarang produk atau jasa tertentu dari suatu negara masuk ke negara tertentu. Produk atau jasa tertentu masih diperbolehkan keluar masuk suatu negara, tetapi dengan syarat dikenakan tarif tertentu. Kebijakan tarif ini lebih cenderung memanfaatkan keterbukaan pasar internasional sebagai sumber daya akses pasar perdagangan internasional. Itu sebabnya, Indonesia relatif jarang memanfaatkan hak perlindungan tarif yang ada secara maksimal. Salah satu contoh yang dapat menjadi bukti adalah impor beras yang selalu menjadi polemik nasional dari tahun ke tahun.

 

Sedangkan kebijakan nontarif adalah kebijakan yang bertujuan mengamankan bangsa dari ekses negatif perdagangan internasional. Persetujuan WTO tersebut antara lain adalah ketentuan perdagangan untuk melindungi industri dari persaingan yang fair maupun tidak fair. Ketentuan tersebut disebut Trade Remedy Contingency  yakni (1) anti-dumping, (2) tindakan imbalan, dan (3) pengamanan perdagangan.

 

Anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Dumping. Kebijakan ini diterapkan terhadap barang impor yang terdapat perbedaan harga ekspor dengan nilai pasar normal di negara pengekspor tersebut. Bentuknya adalah berupa pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap eksportir atau negara pengeskpor. Berdasarkan penilitian Pusat Pengakajian Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdangan RI (2017), tindakan anti-dumping Indonesia tidak sepenuhnya efektif. Selama periode 1996-2010 secara agregat berpengaruh negatif terhadap kinerja keseluruhan impor produk pada saat investigasi, tetapi tidak mampu membendung peningkatan impor pada periode proteksi  (masa tindakan anti-dumping diberlakukan).

 

Setidaknya mungkin ada 3 alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Pertama, adanya modifikasi secara marginal bentuk fisik, produksi, atau jalur pengiriman produk yang terkena tindakan anti-dumping dan anti-subsidi. Kedua, mengubah jalur pengiriman dengan melibatkan negara ketiga yang tidak dikenakan tindakan anti-dumping. Ketiga, memanfaatkan perusahaan yang dikenakan  bea masuk anti-dumping/anti-subsidi  terendah sebagai sarana ekspor. Dalam perdagangan internasional, praktik tersebut lazim disebut dengan istilah circumvention.

 

Namun, PP No. 34 Tahun 2011 tidak memuat ketentuan yang memungkinkan pemerintah Indonesia untuk menindak praktik penghindaran atas pengenaan anti-dumping maupun anti-subsidi (countervailing) yang dilakukan oleh eksportir luar negeri maupun importir apabila eksportir luar negeri diduga melakukan praktik circumvention (penghindaran) atas pengenaan BMAD.

 

Sementara, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) dalam penerapannya sangat berbeda dengan kebijakan anti-dumping yang secara spesifik dan khusus ditujukan kepada eksportir atau negara pengekspor tertentu. Kebijakan tindakan pengamanan (safeguard measures) justru ditujukan kepada komoditas tertentu tanpa melihat sumber asalnya. Kebijakan ini hanya berlaku untuk produk impor.

 

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011, yang dimaksud tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) adalah tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Tindakan pengamanan merupakan bentuk perlindungan terhadap perekonomian suatu negara akibat ekses negatif perdagangan internasional. Tindakan pengamanan terdiri atas tiga bentuk yang meliputi (1) peningkatan bea masuk, (2) penetapan kuota impor, dan (3) kombinasi dari kedua bentuk tersebut.

Tags:

Berita Terkait