Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Terbaru

Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Pemerintah harus berkomitmen mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

*Artikel ditulis oleh Advokat HMP Law Firm, Hendarsam Marantoko

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sedang mengintai industri baja lokal. Situasi ini merupakan konsekuensi dari gempuran baja impor asal Tiongkok yang membuat industri baja dalam negeri menjadi tertekan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan banjir baja impor asal Tiongkok yang dijual dengan harga sangat murah berpotensi menyebabkan terjadinya PHK terhadap tenaga kerja yang, mengutip data Badan Pusat Statistik tahun 2019—berjumlah sekitar 100.000 orang yang tersebar di Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, hingga Master Steel.

 

Wajar, bila harga baja Tiongkok bisa murah mengingat adanya subsidi besar-besaran dan pemotongan pajak ekspor atau tax rebate oleh Pemerintah Tiongkok terhadap industri baja. Hal ini membuat harga jual baja asal Tiongkok lebih murah ketimbang baja dari Indonesia. Namun, jika kondisi ini sampai terjadi, beban ekonomi nasional akan bertambah di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia. Selain itu, banjir baja impor juga akan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.

 

Menurut Indonesian Iron & Steel Industry Association(IISIA), industri baja merupakan industri yang memiliki posisi strategis bagi kemajuan suatu negara. Bahkan, semakin pentingnya industri baja, negara adidaya sekelas Amerika Serikat mendeklarasikan serangan impor baja murah sebagai isu keamanan nasional. Beberapa negara di belahan dunia lain juga melakukan tindakan pengamanan (safeguard measures) guna melindungi industri baja lokalnya. Seperti Malaysia, menerapkan anti-dumping barrier untuk produk baja lapis alumunium dari Tiongkok sebesar 2,8% sampai 18,8%; Korea Selatan memberlakukan tarif sebesar 9,98% sampai 34.94%; hingga Vietnam memberlakukan tarif sebesar 3.06% sampai 37,14% sampai dengan Desember 2025.

 

Di Indonesia saat ini, volume baja impor asal Tiongkok terus mengalami peningkatan tajam. Berdasarkan data dari IISIA, sepanjang semester I-2021 impor baja mencapai U$ 5,36 miliar, naik menjadi 51% dibanding periode yang sama 2020 sebesar U$ 3,6 miliar. Sementara itu, volume baja impor pada semester II-2020 mencapai 5,5 juta ton.

 

Hak Melindungi Bangsa

Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat telah meratifikasi persetujuan World Trade Organization (WTO) lewat UU No.7/1994, yang menjadi dasar pengaturan dan hukum untuk menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional. Kesepakatan WTO merupakan standarisasi pembuatan kebijakan, perundangan, dan tindakan (measures) perdagangan. Salah satu konsekuensi logis dari persetujuan World Trade Organization(WTO) adalah menjamin hak internasional suatu negara untuk membuat kebijakan dan perundang-undangan yang bersifat eksklusif dan berlaku secara multilateral, regional, maupun bilateral dalam bentuk hak melindungi bangsa dari ekses negatif perdagangan internasional.

 

Hak untuk  membuat  kebijakan perlindungan perdagangan ini. merupakan substansi dari UU No. 7/1994. Kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk melindungi bangsa terdiri atas kebijakan tarif dan nontarif.

 

Perlindungan tarif berupa penetapan tingkat penurunan tarif bea masuk barang tertentu dan pembukaan pasar jasa. Dalam perlindungan tarif, Komitmen Indonesia di WTO termuat dalam Schedule Commitments on Market Access on Goods  –  Schedule XXI yang terdiri atas empat bagian yakni (1) tarif Most Favored Nations/MFN; (2) tarif preferensi; (3) konsesi nontarif; dan (4) komitmen khusus subsidi di sektor pertanian. Selain itu terdapat daftar komitmen Indonesia di bidang perdagangan jasa yaitu Services Schedule and MFN Exemption.

 

Perlindungan tarif tidak membatasi, mengurangi maupun melarang produk atau jasa tertentu dari suatu negara masuk ke negara tertentu. Produk atau jasa tertentu masih diperbolehkan keluar masuk suatu negara, tetapi dengan syarat dikenakan tarif tertentu. Kebijakan tarif ini lebih cenderung memanfaatkan keterbukaan pasar internasional sebagai sumber daya akses pasar perdagangan internasional. Itu sebabnya, Indonesia relatif jarang memanfaatkan hak perlindungan tarif yang ada secara maksimal. Salah satu contoh yang dapat menjadi bukti adalah impor beras yang selalu menjadi polemik nasional dari tahun ke tahun.

 

Sedangkan kebijakan nontarif adalah kebijakan yang bertujuan mengamankan bangsa dari ekses negatif perdagangan internasional. Persetujuan WTO tersebut antara lain adalah ketentuan perdagangan untuk melindungi industri dari persaingan yang fair maupun tidak fair. Ketentuan tersebut disebut Trade Remedy Contingency  yakni (1) anti-dumping, (2) tindakan imbalan, dan (3) pengamanan perdagangan.

 

Anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Dumping. Kebijakan ini diterapkan terhadap barang impor yang terdapat perbedaan harga ekspor dengan nilai pasar normal di negara pengekspor tersebut. Bentuknya adalah berupa pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap eksportir atau negara pengeskpor. Berdasarkan penilitian Pusat Pengakajian Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdangan RI (2017), tindakan anti-dumping Indonesia tidak sepenuhnya efektif. Selama periode 1996-2010 secara agregat berpengaruh negatif terhadap kinerja keseluruhan impor produk pada saat investigasi, tetapi tidak mampu membendung peningkatan impor pada periode proteksi  (masa tindakan anti-dumping diberlakukan).

 

Setidaknya mungkin ada 3 alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Pertama, adanya modifikasi secara marginal bentuk fisik, produksi, atau jalur pengiriman produk yang terkena tindakan anti-dumping dan anti-subsidi. Kedua, mengubah jalur pengiriman dengan melibatkan negara ketiga yang tidak dikenakan tindakan anti-dumping. Ketiga, memanfaatkan perusahaan yang dikenakan  bea masuk anti-dumping/anti-subsidi  terendah sebagai sarana ekspor. Dalam perdagangan internasional, praktik tersebut lazim disebut dengan istilah circumvention.

 

Namun, PP No. 34 Tahun 2011 tidak memuat ketentuan yang memungkinkan pemerintah Indonesia untuk menindak praktik penghindaran atas pengenaan anti-dumping maupun anti-subsidi (countervailing) yang dilakukan oleh eksportir luar negeri maupun importir apabila eksportir luar negeri diduga melakukan praktik circumvention (penghindaran) atas pengenaan BMAD.

 

Sementara, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) dalam penerapannya sangat berbeda dengan kebijakan anti-dumping yang secara spesifik dan khusus ditujukan kepada eksportir atau negara pengekspor tertentu. Kebijakan tindakan pengamanan (safeguard measures) justru ditujukan kepada komoditas tertentu tanpa melihat sumber asalnya. Kebijakan ini hanya berlaku untuk produk impor.

 

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011, yang dimaksud tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) adalah tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Tindakan pengamanan merupakan bentuk perlindungan terhadap perekonomian suatu negara akibat ekses negatif perdagangan internasional. Tindakan pengamanan terdiri atas tiga bentuk yang meliputi (1) peningkatan bea masuk, (2) penetapan kuota impor, dan (3) kombinasi dari kedua bentuk tersebut.

 

Pemerintah Indonesia memberlakukan tindakan pengamanan dalam upaya perlindungan industri baja lokal pertama kali diberlakukan melalui Permenkeu No. 12/2015 pada tanggal 19 Januari 2015 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 19 Januari 2018 secara berkala dengan persentase untuk tahun pertama 26%, tahun kedua 22%, dan tahun ketiga 18%. Kemudian diperpanjang melalui Permenkeu No.2/2018 pada tanggal 21 Januari 2018 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 21 Januari 2021 secara berkala dengan persentase untuk tahun pertama 17,75%, tahun kedua 17,50%, dan tahun ketiga 17,25%.

 

Meskipun hanya berlaku untuk impor, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam upaya perlindungan industri baja lokal dari gempuran baja impor murah. Dan dapat dimaknai sebagai klausul penyelamat (safeguard clause) yang merupakan hak sepihak suatu negara untuk menangguhkan atau menanggalkan kewajiban dalam suatu ketentuan perdagangan internasional apabila dirasa menimbulkan kerugian bagi negara tersebut.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri 2013, peran pemerintah masih dirasa kurang dalam hal proses konsultasi dan pendampingan selama proses investigasi kasus. Dalam Sidang Komite Trade Related Investment Measures (TRIMS) yang diselenggarakan dua kali setahun di WTO,  Indonesia beberapa  kali mendominasi agenda  sidang selama dua tahun berturut-turut  yakni pada tahun 2015 dan 2016. Lima dari tujuh agenda Sidang TRIMS adalah pembahasan tentang klarifikasi dan keberatan Anggota WTO terhadap kebijakan perdagangan Indonesia.

 

Padahal, peran pemerintah dalam menghadapi globalisasi perdagangan internasional sangatlah penting demi meningkatkan perekonomian nasional. Kita diuntungkan dengan melimpahnya potensi sumber daya alam yang dimiliki untuk kegiatan ekspor migas dan nonmigas. Di sisi lain, sebagai konsekuensi dari prinsip most favored nation (pemerlakuan sama terhadap semua mitra dagang),maka harus ada komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) terhadap banyaknya barang impor sejenis yang masuk dan dapat mengancam industri dalam negeri dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Hendarsam Marantoko & Partners (HMP).

Tags:

Berita Terkait