Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Terbaru

Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Pemerintah harus berkomitmen mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Hendarsam Marantoko: Lindungi Bangsa dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Hukumonline

*Artikel ditulis oleh Advokat HMP Law Firm, Hendarsam Marantoko

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sedang mengintai industri baja lokal. Situasi ini merupakan konsekuensi dari gempuran baja impor asal Tiongkok yang membuat industri baja dalam negeri menjadi tertekan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan banjir baja impor asal Tiongkok yang dijual dengan harga sangat murah berpotensi menyebabkan terjadinya PHK terhadap tenaga kerja yang, mengutip data Badan Pusat Statistik tahun 2019—berjumlah sekitar 100.000 orang yang tersebar di Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, hingga Master Steel.

 

Wajar, bila harga baja Tiongkok bisa murah mengingat adanya subsidi besar-besaran dan pemotongan pajak ekspor atau tax rebate oleh Pemerintah Tiongkok terhadap industri baja. Hal ini membuat harga jual baja asal Tiongkok lebih murah ketimbang baja dari Indonesia. Namun, jika kondisi ini sampai terjadi, beban ekonomi nasional akan bertambah di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia. Selain itu, banjir baja impor juga akan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.

 

Menurut Indonesian Iron & Steel Industry Association(IISIA), industri baja merupakan industri yang memiliki posisi strategis bagi kemajuan suatu negara. Bahkan, semakin pentingnya industri baja, negara adidaya sekelas Amerika Serikat mendeklarasikan serangan impor baja murah sebagai isu keamanan nasional. Beberapa negara di belahan dunia lain juga melakukan tindakan pengamanan (safeguard measures) guna melindungi industri baja lokalnya. Seperti Malaysia, menerapkan anti-dumping barrier untuk produk baja lapis alumunium dari Tiongkok sebesar 2,8% sampai 18,8%; Korea Selatan memberlakukan tarif sebesar 9,98% sampai 34.94%; hingga Vietnam memberlakukan tarif sebesar 3.06% sampai 37,14% sampai dengan Desember 2025.

 

Di Indonesia saat ini, volume baja impor asal Tiongkok terus mengalami peningkatan tajam. Berdasarkan data dari IISIA, sepanjang semester I-2021 impor baja mencapai U$ 5,36 miliar, naik menjadi 51% dibanding periode yang sama 2020 sebesar U$ 3,6 miliar. Sementara itu, volume baja impor pada semester II-2020 mencapai 5,5 juta ton.

 

Hak Melindungi Bangsa

Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat telah meratifikasi persetujuan World Trade Organization (WTO) lewat UU No.7/1994, yang menjadi dasar pengaturan dan hukum untuk menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional. Kesepakatan WTO merupakan standarisasi pembuatan kebijakan, perundangan, dan tindakan (measures) perdagangan. Salah satu konsekuensi logis dari persetujuan World Trade Organization(WTO) adalah menjamin hak internasional suatu negara untuk membuat kebijakan dan perundang-undangan yang bersifat eksklusif dan berlaku secara multilateral, regional, maupun bilateral dalam bentuk hak melindungi bangsa dari ekses negatif perdagangan internasional.

 

Hak untuk  membuat  kebijakan perlindungan perdagangan ini. merupakan substansi dari UU No. 7/1994. Kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk melindungi bangsa terdiri atas kebijakan tarif dan nontarif.

 

Perlindungan tarif berupa penetapan tingkat penurunan tarif bea masuk barang tertentu dan pembukaan pasar jasa. Dalam perlindungan tarif, Komitmen Indonesia di WTO termuat dalam Schedule Commitments on Market Access on Goods  –  Schedule XXI yang terdiri atas empat bagian yakni (1) tarif Most Favored Nations/MFN; (2) tarif preferensi; (3) konsesi nontarif; dan (4) komitmen khusus subsidi di sektor pertanian. Selain itu terdapat daftar komitmen Indonesia di bidang perdagangan jasa yaitu Services Schedule and MFN Exemption.

Tags:

Berita Terkait