Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja
Berita

Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja

Perkara jasa rapid test bisa naik ke tahap penyelidikan jika menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Proses advokasi KPPU terkait program kartu pra kerja menghasilkan iktikad baik, Manajemen Pelaksana bersedia memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, KPPU menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program prakerja tersebut, di antaranya: (i) pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, (ii) hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, (iii) antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, (iv) fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan (v) antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.

Menurut Kodrat, dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 (delapan) platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program. (Baca: KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran dalam Pelibatan Mitra Kartu Prakerja)

Kodrt mengatakan, proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

Untuk selanjutnya, ucap Kodrat, pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital.

“KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait