Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja
Berita

Hasil Penelitian KPPU Soal Jasa Rapid Test dan Advokasi Program Kartu Pra Kerja

Perkara jasa rapid test bisa naik ke tahap penyelidikan jika menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Proses advokasi KPPU terkait program kartu pra kerja menghasilkan iktikad baik, Manajemen Pelaksana bersedia memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Dalam penelitian, lanjut Guntur, KPPU telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktik tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan KPPU (yakni Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).

“Namun sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat,” kata Guntur dalam pres rilis yang dikutip hukumonline, Selasa (16/6).

Saat ini, para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa Rapid Test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan. Sehingga masyarakat dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19.

Meskipun demikian, Guntur menegaskan jika perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam praktiknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi.

Untuk itu, KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan. Sanksi akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan dalam waktu setelahnya.

Kartu Pra Kerja

Selain itu, KPPU telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan,” kata anggota KPPU Kodrat Wibowo.

Tags:

Berita Terkait