Hartati Menyuap Untuk Menjegal Ayin
Berita

Hartati Menyuap Untuk Menjegal Ayin

Agar perusahaan Ayin tak mendapat HGU kebun kelapa sawit.

inu
Bacaan 2 Menit
Siti Hartati Murdaya menyuap untuk menjegal Arthalyta Suryani. Foto: Sgp
Siti Hartati Murdaya menyuap untuk menjegal Arthalyta Suryani. Foto: Sgp

Perang antar pengusaha terjadi dalam perkara penyuapan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Salah satu tujuan penyuapan adalah upaya Siti Hartati Murdaya menjegal Arthalyta Suryani alias Ayin.


Demikian terungkap dalam surat dakwaan dua anak buah Hartati yang dibacakan penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Kedua terdakwa adalah Gondo Sudjono Notohadi Susilo (Direktur Operasional PT Hartati Iinti Plantations/HIP) dan Yani Anshori (GM Supporting dan Kepala Perwakilan HIP Sulteng).


Tertulis dalam surat dakwaan, PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) mendapat ijin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol seluas 75.090 ha sesuaihuruf c Peraturan  SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Tolitoli No.400-179 Tahun 1994 dan No.400-517 Tahun 1995. Lalu, pada 1997 CCM mengalihkan hak tersebut pada HIP, salah satu anak usahanya. Kemudian pada 1998, HIP memperoleh HGU seluas 22.780 ha.


Mengenai sisanya, seluas 33.083 ha, HIP mengajukan permohonan HGU pada Menteri Agraria/Kepala BPN RI melalui Kakanwil BPN RI Sulawesi Tengah. Tapi niat itu terganjal. Karena ada ketentuan pembatasan luas lahan perkebunan kelapa sawit dalam satu propinsi seluas 20 ribu ha. Demikian Pasal 4 ayat (1) huruf c Permen Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.


Tak kehilangan akal, CCM mengajukan ijin atas nama PT Sebuku Inti Plantations pada lahan 4.500 ha. Pengajuan ijin itu dilakukan karena lahan yang menjadi bagian dari 33.083 ha itu sudah ditanami kelapa sawit. Ijin disampaikan pada Bupati Buol dengan surat No.003/TL-AR/IV/11 tanggal 8 April 2011.


Pada 15 April 2011, terjadi pertemuan antara Amran dengan manajemen HIP di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Jakarta. Hartati membahas soal perijinan kebun kelapa sawit bersama Totok Lestiyo dan Arim.


Hartati meminta bantuan Amran menerbitkan ijin lokasi. Lalu membuat surat pada Gubernur Sulteng supaya memberikan rekomendasi pada Bupati Buol menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Sekaligus membuatsurat rekomendasi pada Menteri Agraria/Kepala BPN sehubungan dengan pengurusan HGU pada lahan 4.500 ha. Juga membuat surat pada Kepala BPN terkait pengurusan HGU sisa lahan dari ijin yang didapat CCM 79.090 ha. Juga tidak menerbitkan HGU pada PT Sonokeling Buana milik Ayin. Karena ijin lokasi Sonokeling Buana ada dalam ijin usaha CCM.

Tags: