Hartati Menyuap Untuk Menjegal Ayin
Berita

Hartati Menyuap Untuk Menjegal Ayin

Agar perusahaan Ayin tak mendapat HGU kebun kelapa sawit.

inu
Bacaan 2 Menit


Pada 20 Juni 2012. Hartati dan Totok memerintahkan Arim menyiapkan Rp2 m untuk diserahkan ke Amran. Uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan surat Bupati Buol untuk Menteri Agraria/Kepala BPN. Agar BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU pada Sonokeling Buana.


Uang sejumlah itu diserahkan melalui transfer Rp500 juta ke rekening Gondo di Bank Mandiri. Lalu transfer Rp 500 juta lagi di Bank Mandiri atas nama Dede Kurniawan, manager keuangan HIP. Kemudian Rp250 juta ke rekening Seri Shiritorn di BNI, kemudian Rp250 juta ke rekening Benharh Rudolf Galenta, kepala bagian finance dan payroll HIP di BNI lalu diserahkan pada Yani Ansori. Sisanya, Rp500 juta dibawa tunai Gondo (Rp250 juta) dan Dede Kurniawan (Rp250 juta).


Pengiriman melalui transfer sejumlah Rp1 m kemudian dicairkan Gondo, Dede Kurniawan, dan Sukirno digabungkan dan dimasukkan dalam dua tas ransel. Ketiganya ditambah Yani Anshori di Guest House perkebunan milik HIP diberikan pada Amran.


Pada 26 Juni 2012, Yani, Sukirno, dan Dede menuju Villa Amran di Kelurahan Leok dengan dua mobil dan membawa dua kardus berisi Rp2 m. Tiba di villa, uang diserahkan pada Amran dan diterima sendiri oleh Bupati Buol. Sepulang dari tempat itu, mereka ditangkap petugas KPK yang menanti mereka.


Saat digeledah, uang tak ditemukan. Petugas KPK menanyakan uang yang akan diserahkan pada Amran, tapi dijawab Yani sudah diserahkan. Lalu keduanya dibawa ke KPK.


Penuntut umum mendakwa keduanya dengan dakwaan subsidaritas. Primair melakukan perbuatan seperti diancam pidana pada Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tags: