Hanya BI yang Berhak Memailitkan Bank dalam Likuidasi
Putusan MA:

Hanya BI yang Berhak Memailitkan Bank dalam Likuidasi

Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi debitur Bank Global tidak dapat diterima. Alasannya, hanya Bank Indonesia yang dapat memailitkan sebuah bank. Namun salah seorang hakim agung mengajukan dissenting opinion.

Sut/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Berbeda dengan keduanya, Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong menjelaskan bank yang dilikuidasi merupakan kelanjutan dari usaha bank dan sifatnya tidak berdiri sendiri.  Statusnya masih tetap bank, hanya saja dia tidak lagi menjalankan kegiatannya sebagai bank, ujar Oey kepada hukumonline, Senin (29/10). Menurut Oey, pendapatnya itu telah dibenarkan oleh PN Niaga dalam kasus Bank Global beberapa waktu lalu.

 

Oey mengatakan bank dilikuidasi dalam rangka pemberesan kewajiban-kewajiban dari bank yang sudah ditutup. Walau tidak menjalankan usaha, namun dia kan (bank dalam likuidasi) sedang membereskan usahanya, yakni bank. Jadi, kalau usahanya masih dibereskan maka dia harus tunduk pada ketentuan likuidasi bank, tuturnya.

 

Jika bank dalam likuidasi bisa dipailitkan, menurut Oey, maka akan merugikan debitur lain, terutama kewajiban-kewajiban bank tersebut yang belum selesai baik terhadap pemerintah maupun pihak lain. Disamping itu, kata dia, bank dalam likuidasi juga punya Tim Likuidasi yang bertugas mendudukan kewajiban dan hak bank yang dilikuidasi sesuai dengan porsinya. Kalau nanti dipailitkan cepat-cepat, maka tidak bisa dilakukan secara benar pemberesannya, cetus Oey.

 

Soal mewakili di pengadilan

Sementara itu dalam memori kasasinya, Yuhelson menegaskan hakim PN Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan mengenai pihak yang berwenang mewakili Bank Global.

 

Menurutnya, dalam eksepsi sebetulnya hakim sudah diingatkan, bahwa pihak yang dapat mewakili Bank Global dalam perkara kepailitan itu adalah direksi, bukan Tim Likuidasi Bank Global. Sebab, permohonan pailit yang diajukan sama sekali tidak berhubungan dengan penyelesaian harta kekayaan Bank Global, yang merupakan kewenangan Tim Likuidasi. Namun, berkaitan langsung dengan hak subyektif Bank Global untuk mempertahankan statusnya, apakah pailit atau tidak pailit. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan ekslusif direksi Bank Global. 

 

Hanya saja pendapat dari Yuhelson dipatahkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Hakim, menurut Yuhelson, justru lebih dulu mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Tim Likuidasi, tanpa mempertimbangkan materi eksepsi tentang kewenangan Tim Likuidasi untuk mewakili Bank Global.

 

Berbeda dengan Yuhelson, pengacara Bank Global Kukuh Komandoko mengatakan direksi sudah tidak punya wewenang apapun saat Bank Global dibubarkan. Hal ini, sambungnya, ditandai dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan direksi tidak boleh melakukan tindakan hukum apapun terhadap Bank Global. Sebab, tugas direksi dalam pemberesan bank telah digantikan oleh Tim Likuidasi Bank Global.

 

Kukuh juga menilai putusan kasasi MA sudah tepat dan benar. Apa yang dilakukan oleh hakim sudah benar. Bahwa bank global adalah bank walaupun sudah dilikuidasi, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

Tags: