Hal senada juga disampaikan Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN). Kalau KPK mau serius membongkar kasus korupsi ditubuh KPU, jangan tanggung-tanggung. Hal ini untuk menghilangkan kesan KPK tebang pilih.
Keduanya membantah mengenai ketidakcukupan alat bukti untuk menjerat Hamid. Menurut Firman, fakta dipersidangan membuktikan Hamid pernah memimpin rapat dalam menentukan harga segel suara. Banyak pihak maupun LSM yang sudah memberikan dokumen dan analisis kepada KPK. Harusnya KPK bisa menggunakan itu untuk menindaklanjuti kasusnyaHamid, ujar Asfin.
Menurut Firman, KPK harus menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai alat bukti yang sudah ada. Belum lengkapnya bukti itu dalam hal apa dan sampai batas mana?, Firman balik bertanya.