Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi
Reshuffle 2007:

Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi

Pembenahan lembaga pemasyarakatan dan pembahasan beberapa RUU bidang hukum dinilai sebagai pekerjaan utama Andi Mattalata. Pencopotan Hamid peluang untuk meneruskan pengusutan dugaan korupsi.

CRN/CRM
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini Pak Andi sudah sangat aktif dan sudah sering bermitra dengan Menkumham, sehingga penyesuaiannya pun juga bisa cepat. Selain itu, background yang dimilikinya di DPR juga sangat mendukung untuk bisa menghidupkan Depkumham sebagai law center Pemerintah, terangnya.

 

Bagi M. Aziz Syamsuddin, rekan satu partai Andi di Golongan Karya, (Golkar) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR, penunjukan Andi merupakan hal yang positif. Tidak ada masalah dengan penunjukan itu, sudah pas dan sesuai dengan tuntutan zaman, ujarnya.

 

Sebaliknya penunjukan Andi ditanggapi dingin oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, maupun Direktur LBH Jakarta, Asfinawati mengaku tidak begitu mengenal sosok Andi Mattalata. Hal yang sama juga diungkapkan Patra M. Zein, Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurutnya, terpilihnya Andi lebih karena faktor politis. Pak Andi terpilih karena faktor Golkarnya. Alasannya lebih politis daripada capability, cetus Patra.

 

Namun menurut Firman, selama menjadi Anggota DPR Andi dinilai cukup memberikan kontribusi terhadap perubahan hukum. Kalau dilihat dari track record selama dia menjadi anggota DPR, sejauh ini dia cukup memberikan kontribusi, akunya.

 

Pekerjaan rumah untuk Andi

Menanggapi jabatan baru yang diemban Andi, Asfin menyarankan agar Andin melakukan pembenahan birokrasi di tubuh Depkumham. Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan pembenahan birokrasi dibawah Andi, karena itu jabatan strategis dan politis dan yang akan menjalankan adalah bawahannya, tutur Asfin.

 

Baik Aziz, Almuzammil maupun Asfin ketiganya menyorot fungsi dan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan. Lapas belum bisa lepas dari peredaran narkoba, ujar Almuzzammil. Untuk mengatasi hal ini, menurutnya Menkumham harus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Selain itu, fungsi pembinaan Lapas juga harus diarahkan sesuai dengan prinsipnya. Fungsi utama Lapas adalah untuk mendidik, bukan menghukum. Jadi pembinaannya harus lebih diarahkan, tutur Aziz.

Tags: