Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi
Reshuffle 2007:

Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi

Pembenahan lembaga pemasyarakatan dan pembahasan beberapa RUU bidang hukum dinilai sebagai pekerjaan utama Andi Mattalata. Pencopotan Hamid peluang untuk meneruskan pengusutan dugaan korupsi.

CRN/CRM
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Almuzammil menawarkan solusi agar pengelolaan lapas di Indonesia dapat  dilakukan oleh pihak swasta. Hampir seluruh lapas kita overloaded. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan kondisi lapas yang sudah padat, program keterampilan di lapas bisa dikelola oleh swasta seperti yang ada di Thailand, jelasnya.

 

Selain lapas, pekerjaan rumah lainnya yang juga harus dibereskan oleh Menhuk dan HAM yang baru ialah perubahan beberapa perundang-undangan. Antara lain UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mendorong dan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, UU yang terkait dengan hal itu harus segera dibentuk. Karena kalau tidak, akan menghambat pemberantasan korupsi yang sekarang sudah berjalan dengan baik, tambah Firman. 

 

Firman juga meminta agar Andi lebih fokus untuk mendorong proses perubahan dibidang hukum terutama UU Komisi Yudisial, UU Kehakiman, UU MA dan UU MK yang sekarang dalam proses di DPR, Ini penting untuk memperjelas sistem akuntabilitas dan kewenangan dari masing-masing institusi dibidang hukum, ujarnya.

 

Andi Mattalata, lahir di Bone, 30 September 1952. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar pada 1976. Kini, Andi sedang menempuh pendidikan doktor pada Universitas Indonesia setelah memperoleh gelar magister hukum pada universitas yang sama pada 1984. Andi memulai karir politiknya dengan bergabung dengan Partai Golkar sejak 1970. Jabatan terakhir yang diembannya sebelum menjadi Menkumham adalah Anggota DPR RI 2004-2009 dari Partai Golkar dan duduk sebagai Ketua Komisi III (bidang hukum dan perundang-undangan).

 

Hamid bisa segera diusut

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK belum memutuskan apakah akan memanggil Hamid dalam kaitannya dengan kasus pengadaan kotak suara KPU. Menurutnya, kalaupun Hamid memang dipanggil, hal itu tidak ada hubungannya dengan perombakan kabinet.

 

Penyelidikan yang dilakukan KPK tidak  ada hubungannya dengan dicopotnya dan tidak dicopotnya seseorang. Kalau kita memerlukan ya kita panggil, tanpa melihat statusnya apa, tandasnya. Ia menambahkan selama proses penyidikan, KPK belum mempunyai cukup bukti untuk melibatkan Hamid dalam kasus tersebut.

 

Namun, Asfin menilai faktanya, orang-orang yang dijadikan terdakwa korupsi adalah orang yang tidak lagi menjabat. Ini menunjukan penegak hukum kita pilih-pilih. Kalau melihat kondisi itu berarti tidak ada hambatan apapun untuk menjerat Hamid. Kalau mereka (KPK, red) tidak menindaklanjuti kebangetan, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: