Hal yang Perlu Dipahami Terkait Penjaminan Proyek Infrastruktur
Terbaru

Hal yang Perlu Dipahami Terkait Penjaminan Proyek Infrastruktur

Tidak semua proyek pemerintah bisa mendapatkan fasilitas penjaminan infrastruktur. Ada indikator-indikator yang sudah diatur sebagai dasar penilaian kelayakan sebuah infrastruktur mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
IG Live bertema Penjaminan Projek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia, kolaborasi Hukumonline dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
IG Live bertema Penjaminan Projek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia, kolaborasi Hukumonline dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk membayar kompensasi kepada Badan Usaha saat terjadi risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai single window policy. Apabila cakupan kebutuhan penjaminan melewati kapasitas PT PII, maka akan dilakukan penjaminan bersama antara Kementerian Keuangan dengan PT PII.

Adapun dasar hukum dari penjaminan infrastruktur ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Lalu bagaimana mekanisme penjaminan infrastruktur yang dilakukan oleh PT PII? SM Guidance and Consultation PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Dally Ramdhan Sugandria menjelaskan bahwa selaku perusahaan pelat merah, PT PII mengemban misi untuk mengakselerasi penyediaan infrastruktur di Indonesia yang dilakukan pemerintah lewat skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Karena penjaminan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, lanjut Dally, maka proses penjaminannya secara paralel mengikuti KPBU, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 

Adapun pihak yang berhak mengajukan penjaminan terkait proyek infrastruktur ini adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah yang bertindak sebagai project owner atau PJPK. Setelah pengajuan masuk ke PT PII, selanjutnya akan diproses secara timeline. Namun Dally menegaskan bahwa tidak semua proyek infrastruktur akan mendapatkan penjaminan dari pemerintah.

“Pemerintah memiliki indikator-indikator, di mana tidak semua proyek bisa mendapatkan penjaminan. Tapi semua project owner boleh mengajukan dan mengakses,” katanya dalam IG Live Hukumonline, Selasa (17/10).

Lalu apa saja indikator yang menjadi pertimbangan bagi PT PII untuk memberikan penjaminan infrastruktur? Dally menjelaskan bahwa indikator proyek KPBU yang bisa mendapatkan penjaminan pemerintah adalah proyek yang layak secara ekonomi, sosial lingkungan, hubungan kelembagaan, dan juga teknis dan keuangan.

Tags:

Berita Terkait