Hal yang Perlu Dipahami Terkait Penjaminan Proyek Infrastruktur
Terbaru

Hal yang Perlu Dipahami Terkait Penjaminan Proyek Infrastruktur

Tidak semua proyek pemerintah bisa mendapatkan fasilitas penjaminan infrastruktur. Ada indikator-indikator yang sudah diatur sebagai dasar penilaian kelayakan sebuah infrastruktur mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Contohnya, infrastruktur pengadaan air minum, di mana proyek tersebut memberikan dampak ekonomi tinggi, tetapi juga membutuhkan dukungan dari Kemenkeu. Dia membandingkan dengan proyek pembangunan jalan tol yang cukup komersial, namun tidak diberikan fasilitas dari pemerintah karena pengembalian investasi bisa dilakukan oleh proyek itu sendiri.

“Jadi ada indikator yang fair, antara mana proyek dapat diberikan dukungan fiskal dan  penjaminan pemerintah, atau misal tidak butuh dukungan fiskal tapi butuh penjaminan. Nah indikator itu, sudah diatur oleh Menteri Keuangan lalu internal PT PII sudah kami set secara clear dan dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Penjaminan infrastruktur ini, jelas Dally, juga melekat pada proyek. Maksudnya, penjaminan dapat diberikan kepada seluruh proyek KPBU pemerintah, siapapun badan usaha yang memenangkan tender. Dengan demikian proyek akan mendapatkan jaminan kenyamanan dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Lalu bagaimana kerja dari penjaminan pemerintah tersebut? PT PII akan memberikan kompensasi kepada badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah atas proyek yang mengalami keterlambatan, sebagaimana diatur dalam KPBU. “Sehingga pelaku usaha tidak perlu pusing, sudah ada kompensasi yang diterima atas janji atau kesepakatan antara pemerintah dan badan usaha,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan sumber dana, Dally menjelaskan dana PT PII bersumber dari penyertaan modal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikelola oleh pihaknya, bukan anggaran langsung yang dikucurkan.

Di samping itu, Dally juga menolak jika KPBU disebut sebagai swastanisasi. Karena setiap KPBU, pemerintah akan memastikan layanan infrastruktur itu harus memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat. Termasuk aset infrastruktur yang pada akhir konsesi akan kembali menjadi milik negara.

“Dan dari sisi badan usaha, itu mereka tidak bisa misalkan secara serta merta fully komersial, tidak memikirkan masyarakat plan, itu tidak bisa. Karena akan dikunci pemerintah, jadi kalau untuk menyediakan layanan kepada masyarakat itu swasta boleh investasi. Jadi ada garis tengah yang ketemu antara pemerintah dan swasta. Skema ini saya bisa pastikan bukan privatisasi atau swastanisasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait