Hakim Konstitusi Siap Jika Sidang Digelar Secara Online
Berita

Hakim Konstitusi Siap Jika Sidang Digelar Secara Online

Dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19, MK akan segera memutuskan, apakah akan menggelar sidang secara normal atau online.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejak mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tak terkecuali para hakim konstitusi yang melakukan tugasnya dari rumah terutama dalam menangani perkara konstitusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan aplikasi guna menjamin hak konstitusional warga negara tetap terpenuhi.

 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku selama bekerja di rumah tetap melakukan berbagai aktivitas seperti membaca, menyiapkan materi pembahasan perkara yang masih berjalan dan membuat legal opinion. Sebagai hakim harus bersedia dalam kondisi apapun untuk bersidang sekalipun harus ke kantor. Bila persidangan dilakukan secara online, harus difasilitasi media komunikasi yang bisa dilakukan dimanapun.

 

“Saya rasa tidak ada masalah apabila persidangan dilakukan secara online, karena kita punya ruang kerja masing-masing atau bisa dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Arief Hidayat seperti dikutip laman MK, Senin (20/4/2020).

 

Selama bekerja dari rumah, kata Arief, para hakim konstitusi melakukan rapat-rapat informal dengan berkomunikasi antar sesama hakim melalui media komunikasi meski hanya melalui WhatssApp grup. Baginya, MK dalam kondisi apapun harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya serta fungsinya sesuai amanat konstitusi.

 

Menurut Arief, negara Indonesia begitu besar dan luas, sehingga dampak Covid-19 ini tidak hanya dari segi kesehatan untuk menyelamatkan jiwa rakyat, tetapi juga ekonomi, sosial. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat gotong royong, bahu membahu, solidaritas menghadapi bencana global ini seraya mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 ini.

 

"Sebagai bangsa yang menganut semangat gotong royong ini diharapkan kita bisa keluar dengan selamat dari bencana ini dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Tetapi masyarakat tetap dapat melakukan kritik dan saran atas kebijakan yang telah diambil. Apabila kita sudah diputus stay at home atau work from home atau physical distancing atau social distancing itu harus disiplin dilakukan bersama,” tegasnya.

 

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Permohonan Perkara Secara Online

 

Sebelumnya, Panitera MK Muhidin kegiatan persidangan di MK segera dilakukan setelah 21 April 2020 atau setelah ada keputusan pemerintah bagi ASN untuk bekerja di rumah (WFH) atau diperbolehkan bekerja di kantor sebagai respons perpanjangan status darurat bencana Covid-19.

Tags:

Berita Terkait