Hakim Konstitusi Siap Jika Sidang Digelar Secara Online
Berita

Hakim Konstitusi Siap Jika Sidang Digelar Secara Online

Dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19, MK akan segera memutuskan, apakah akan menggelar sidang secara normal atau online.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Muhidin menjelaskan pada dasarnya MK telah memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan penanganan perkara baik dalam pengajuan perkara maupun persidangan dengan memanfaatkan teknologi yang dimiliki MK. Dalam hal pengajuan permohonan beberapa perkara terakhir yang diterima oleh MK diajukan secara online.

 

“Demikian pula kegiatan persidangan bisa dilakukan Majelis Hakim dengan memanfaatkan teknologi video conference dan para pihak tetap di tempatnya masing-masing. Bahkan Majelis Hakim tidak mesti secara keseluruhan hadir di ruang sidang, bisa tetap di kediamannya masing-masing dengan memanfaatkan teknologi zoom,” kata Muhidin.

 

Karena itu, kata Muhidin, dengan situasi wabah pandemi Covid-19 saat ini, MK tetap bisa menggelar sidang dengan memanfaatkan berbagai teknologi canggih lainnya. “Mahkamah akan segera memutuskan dengan memperhatikan perkembangan terakhir, apakah MK akan menggelar sidang secara normal atau cara lain (online, red),” kata Muhidin.

 

Menurut Muhidin, persidangan jarak jauh sebenarnya sudah memiliki dasar hukumnya. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 18 Tahun 2009. Pelaksanaan sidang jarak jauh ini bisa dilakukan saat kondisi normal ataupun kondisi darurat.

 

“Melihat kebijakan pemerintah terkait Covid-19 ada masa perpanjangan work from home, kita lihat nanti. Semoga saja wabah akan dapat segera mereda. Tentu kita memohon kepada yang Maha Kuasa, semoga bisa kembali normal, sehingga persidangan akan berjalan seperti biasa,” kata Muhidin berharap.

 

Muhidin melanjutkan dalam waktu dekat MK akan menggelar sidang putusan. Menurut Muhidin, kalau situasi belum kondusif, persidangan kemungkinan akan dilakukan secara jarak jauh dan mekanisme persidangannya akan ditentukan kemudian.“Masyarakat sudah memahami bahwa berperkara di MK itu merupakan hal yang mudah dengan dibantu kemajuan teknologi,” lanjutnya.

 

Dia menambahkan Kepaniteraan MK sudah mengagendakan persidangan berdasarkan konsultasi dengan para Hakim MK, mulai dari jadwal pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan hingga sidang pembuktian, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sampai dengan sidang pengucapan putusan. Termasuk di tengah cobaan menyebarnya Covid-19, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah berikhtiar dengan berbagai kemungkinan serta dukungan kecanggihan teknologi.

Tags:

Berita Terkait