Hakim Agung Nonkarier Tetap Dibutuhkan Asalkan…
Utama

Hakim Agung Nonkarier Tetap Dibutuhkan Asalkan…

Bagi MA, hakim agung nonkarier harus memiliki keahlian tertentu sesuai putusan MK. Namun, KY mengklaim miliki pengetahuan cukup untuk menjaring kebutuhan CHA dari jalur nonkarier.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Saya rasa dalam sebuah putusan dibutuhkan pemikiran yang luas dan kaya. Jadi, (tetap) diperlukan hakim agung nonkarier di MA. Saya tidak bisa membayangkan jika semua hakim agung hanya hakim karier saja,” kata Hamdan.

 

Bahkan, Hamdan mengusulkan dalam satu majelis hakim agung (3 hakim agung) terdapat satu hakim agung nonkarier agar bisa mengakomodir rasa keadilan masyarakat. “(Tinggal) Yang perlu diperbaiki ialah proses rekrutmennya saja yang harus dikurangi dari sisi politiknya dan harus bisa menjamin lahirnya hakim agung yang benar-benar berkualitas yang dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar prinsip check and balance.”

 

Sementara Aidul Fitriciada Azhari mengingatkan sistem rekrutmen calon hakim agung yang mengambil dari kalangan profesional seperti yang dianut dalam sistem hukum comman law, seperti di Amerika. Karenanya, untuk kondisi saat ini rekrutmen hakim agung dari jalur nonkarier tetap dibutuhkan.

 

Baginya, yang terpenting sistem rekrutmen harus menjamin tegaknya prinsip independensi kekuasaan kehakiman, menghormati prinsip demokrasi, menjaga prinsip check and balances agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu organ negara. Selanjutnya, rekrutmen harus menjamin terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan memiliki kecakapan yang mumpuni menjadi hakim agung (berkualitas).

 

Namun begitu, sebagai lembaga penyeleksi CHA, KY juga memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan hakim agung dari jalur nonkarier. Baginya, KY diberi kewenangan atributif oleh konstitusi untuk lebih aktif (jemput bola) mengusulkan dan menginventarisir tokoh dan ahli hukum yang pantas diusulkan sebagai hakim agung dari jalur nonkarier.   

 

“KY secara spesifik dibentuk untuk memburu dan menentukan tokoh yang pantas untuk menjadi calon hakim agung. Berbeda dengan kebutuhan CHA karier yang menitikberatkan pada rekam jejak.”

 

Lepas dari CHA karier ataupun nonkarier ini, Bagir Manan mengusulkan agar CHA jangan disuruh melamar menjadi hakim agung, tetapi harus dilamar (dicari) dalam proses rekrutmen CHA ini. “Seorang calon hakim agung rasanya tidak etis jika melamar menjadi hakim agung. Untuk itu, KY yang harus berperan aktif dan menjemput bola mencari CHA yang berkualitas di bidangnya masing-masing,” harapnya.

 

Menanggapi masukan ini, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan KY akan terus mendorong perguruan tinggi, pengadilan tinggi, masyarakat sipil agar merekomendasikan orang-orang terbaik dapat dicalonkan sebagai CHA. “Sebenarnya hal ini pernah dilakukan MA dalam seleksi CHA sebelumnya, namun praktiknya belum berjalan dengan baik (optimal),” katanya.

Tags:

Berita Terkait