Hakikat Pendirian BUMN Bukan Cari Untung
Berita

Hakikat Pendirian BUMN Bukan Cari Untung

Delegasi wewenang yang mengatur dengan PP sebagaimana diatur pasal 4 ayat (4) UU BUMN melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan anggaran melalui pengesahan RUU APBN oleh DPR.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, delegasi wewenang yang mengatur dengan PP sebagaimana diatur pasal a quo melemahkan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan anggaran melalui pengesahan RUU APBN oleh DPR. Hal tersebut berpeluang menimbulkan penyalahgunaan wewenang karena pengelolaan BUMN tanpa pengawasan DPR,” katanya.

 

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon menilai meski kedua pasal tersebut tidak terlihat menyimpang, tetapi penerapannya tidak sesuai jiwa Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedaulatan sumber daya yang seharusnya dikuasai negara. Sebab, berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN diartikan motivasi pendirian BUMN hanya mengejar penerimaan negara dan keuntungan ketimbang motivasi memberi pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atau kata lain, praktik pengelolaan BUMN bernuansa kapitalis (privatisasi BUMN).

 

Pemohon menilai Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Apabila diartikan penyertaan modal negara berupa penambahan, pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero dilakukan tanpa persetujuan/pengawasan DPR dalam penyusunan APBN (UU APBN) dan tidak sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebab, seolah fungsi pengawasan anggaran negara hilang karena sudah dialihkan pengaturannya dalam bentuk PP. (Baca Juga: Kembali Mempersoalkan Peran Negara dalam UU BUMN)

 

Dalam petitum permohonan ini, Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali (atau sepanjang tidak) dimaknai bahwa pendirian/penguasaan BUMN atau perseroan untuk membangun perekonomian nasional sebagai usaha bersama, selain memberi pemasukan bagi negara juga untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat/orang banyak.  

 

Selain itu, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan kepemilikan struktur negara atas saham Persero atau Perseroan Terbatas, ditetapkan dengan undang-undang.”

Tags:

Berita Terkait