Hak Pilih Jangan Ganggu Tugas Utama TNI
Berita

Hak Pilih Jangan Ganggu Tugas Utama TNI

Partai Hanura khawatir nanti anggota TNI tidak hanya menggunakan hak pilihnya, namun juga mempengaruhi masyarakat.

Fat
Bacaan 2 Menit
Wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah.<br> Foto: Sgp
Wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah.<br> Foto: Sgp

Suara parlemen mengenai wacana pemulihan hak pilih TNI masih terbelah. Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung pemulihan hak TNI dengan sejumlah persyaratan. Pertama, menurut Nurul, harus ada aturan yang jelas sebagai pagar agar hak pilih TNI tidak menimbulkan masalah.

 

Aturan dimaksud, urai Nurul, antara lain memuat larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Lalu, pelaksanaan pemungutan suara sebaiknya tidak digelar di lingkungan TNI agar setiap tentara bisa bebas menentukan pilihan tanpa ada tekanan dari atasannya.

 

“Atau tentara bisa memilih duluan. Mereka harus memilih sesuai dengan KTP yang dimiliki. Kalau dalam masa tugas, harus memilih di luar dari area TNI. Kami (Partai Golkar) tidak melarang, tetap mendukung kapan pun, karena pertaruhannya bukan pada rakyat tapi kepada TNI sendiri dengan bisa menjaga independensinya,” tuturnya.

 

Jika persyaratan tersebut dipenuhi, Nurul memastikan Partai Golkar pasti mendukung gagasan pemulihan hak pilih TNI. Dukungan itu bahkan juga akan diwujudkan dalam bentuk regulasi. “Kami dari legislasi siap mendukung melalui revisi undang-undang. Mau 2014, mau 2019, kami siap selama TNI siap,” tukasnya dalam acara diskusi di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (25/6).

 

Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan jika hak pilih TNI dipulihkan, maka pengaturannya akan terkait dengan Pasal 318 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu spesifik menyatakan bahwa “Dalam Pemilu 2009 anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

 

Jika dewan ingin memberikan hak pilih kepada tentara, pasal tersebut tinggal dihilangkan saja. Sebaliknya, jika dewan menganggap tentara belum pantas untuk diberikan hak pilih, pasal tersebut tinggal dipertahankan, hanya tahunnya saja yang diganti menjadi tahun 2014,” ujar politisi PKS ini.

Tags: