Hak Pemeliharaan Anak, Piala Bergilir? (Superior Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak)
Oleh: Muhammad Joni*)

Hak Pemeliharaan Anak, Piala Bergilir? (Superior Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak)

Hotline Service Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima sejumlah pengaduan perebutan anak. Bukan hanya dari kalangan kelas menengah-bawah, tetapi juga dari kelas ekonomi atas. Sebagian diantaranya selebritis dan tokoh yang dikenal publik.

Bacaan 2 Menit

 

Superioritas orang tua?

Berbagai kasus atau perkara perebutan (hak pemeliharaan) anak, yang dilaporkan kepada hotline services Komnas PA, sepertinya berbasis pada pandangan salah tentang superioritas orang tua – menguasai anak. Integritas anak seakan hanya bisa dikukuhkan secara subyektif hanya oleh ayah atau hanya ibunya.

 

Padahal, konsep perlindungan, pengasuhan, dan pemeliharaan anak, dikembangkan lewat basis yang kuat yakni kepentingan terbaik bagi anak. Integritas pertumbuhan dan perkembangan anak – bukan hanya sekadar fisik-biologisnya sahaja. Akan tetapi mencakup fisik, psikologis/mental, pikiran anak.

 

Perebutan pemeliharaan anak, dalam tensi apa dan bentuk yang bagaimanapun, akan merusak integritas anak. Apalagi perebutan anak yang bermuara pada pertikaian, sengketa, dan perbuatan pidana. Tidak juga diperkenankan menghalangi dan membatasi salah satu orang tua.

 

Di luar konteks hadhonah, seperti ramai diberitakan, Rasya (anak pasangan Teuku Rafly-Tamara Blezinski) maupun Nikita Chairunnisa (Ferry Juan-Zarima Mirafsur) diperebutkan bak piala bergilir.  Saling klaim kedua orang tua atas anak perempuan mungil bawah umur itu kini berseteru melalui jalur hukum (pidana). Seakan tak cukup lewat proses pro justisia,  disadari atau tidak ayah dan ibu Nikita juga saling bertukar kecaman dan pernyataan, bertikai via media penyiaran infotainment. Syukurlah andai iktikat kedua aktor yang tengah in action merebut dan mempertahankan kuasa asuh anak itu,  bermaksud tulus dan orisinal untuk kepentingan terbaik anak. 

 

Masalahnya, sudahkah dipertimbangkan implikasi perseteruan itu bagi melindungi integritas fisik dan mental anak, serta pikiran ? Menjamin haknya untuk tumbuh dan berkembang wajar tidak tercederai dan melindungi  hak privasi anak sebagai subyek hukum yang dijamin Negara dan Konvensi Hak Anak – kendatipun anak masih dalam penguasaan orang tua.

 

Nikita bukan kasus perdana.  Dalam menerima laporan pengaduan masyarakat melalui program hotline services Komnas PA, kasus idem ditto banyak   dilaporkan. Dan meminta Komnas PA aktif menyelenggarakan arbitrasi dan mediasi. Bahkan tak jarang berlanjut dengan advokasi hukum sengketa hak asuh anak. 

 

Namun perlu dipastikan apakah perseteruan itu mencerminkan tanggungjawab orang tua dan aktualisasi hak-hak anak atas tumbuh kembang yang layak. Layak bagi perkembangan integritas fisik dan mentalnya. Jangan sampai, dalam hal terjadi perseteruan - yang diikuti pula dengan ekspos berlebihan atas kasus personal memperebutkan anak - justru kontraproduktif bagi proses alamiah  anak menjalani evolusi kapasitas (evolving capacity)  menikmati masa kanak-kanak.

Tags: