Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'
Terbaru

Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'

Saksama berarti cermat dan teliti, selama ini kerap luput dari perhatian. Padahal penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mantan Kepala Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu  menjelaskan, sanksi tersebut ditujukan untuk menimbulkan efek jera sehingga membuat yang lain tidak melakukan pelanggaran. Selain itu ada juga kode etik profesi yang harus dipatuhi, untuk menjaga keluhuran martabat notaris agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat.

Dia menjelaskan, Pasal 84 UU 30/2004 mengatur sanksi untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52.

Yakni membuat suatu akta turun derajatnya menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum. Akta tersebut dapat dijadikan alasan bagi pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Sekalipun UU 2/2014 dan UU 30/2004 tidak mengatur sanksi pidana, Prof Basuki melihat ancaman pidana itu ada dalam berbagai peraturan lain seperti KUHP.

Beragam ketentuan mengenai kewenangan, kewajiban, larangan, ancaman, dan sanksi ini harus menjadi perhatian semua profesi khususnya notaris. Apalagi tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk notaris. Posisi notaris relatif aman dari ancaman hukum sepanjang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

“Kalau nanti dilaporkan atau digugat itu silakan saja karana posisi notaris aman (selama menjalankan tugas sesuai aturan,-red). Aparat penegak hukum pasti akan memeriksa apakah itu perbuatan kriminal atau tidak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Pembina dan Pengawas IPPAT Pusat (MP3P), Firdhonal, mengatakan notaris punya hak ingkar yang diatur dalam sumpah jabatan notaris sebagaimana Pasal 4 UU 30/2004 yakni merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bahkan untuk kepentingan proses peradilan Firdhonal menjelaskan penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah untuk mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.

Termasuk dalam memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.  Sebagaimana Prof Basuki, Firdhonal mengingatkan notaris untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya sehingga tidak melanggar aturan.

“Notaris hanya dapat menjawab di persidangan bahwa akta itu benar dibuat dihadapan saya. Jadi jangan khawatir digugat,” tutup Firdhonal.

Tags:

Berita Terkait