Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'
Terbaru

Guru Besar FH Universitas Nasional Ini Ingatkan Kalangan Notaris untuk 'Saksama'

Saksama berarti cermat dan teliti, selama ini kerap luput dari perhatian. Padahal penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo (kanan), dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo (kanan), dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Notaris memiliki peran sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Tak jarang ada notaris terseret kasus hukum karena akta yang dibuatnya. Ketelitian menganalisa terhadap produk hukum yang akan diterbitkan menjadi amat penting dilakukan setiap profesi hukum, khususnya notaris.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Prof Basuki Rekso Wibowo, mengatakan kewenangan notaris sangat jelas diatur Pasal 15 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kemudian Pasal 16 UU 2/2014 harus menjadi perhatian bagi kalangan notaris karena mengatur beragam kewajiban.

Misalnya dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sayangnya tindakan ‘saksama’ dalam ketentuan tersebut acapkali luput, sehingga muncul persoalan dalam praktik.

Prof Basuki menerangkan, ‘saksama’ berarti teliti dan cermat. Hal itu wajib dilakukan notaris tak hanya kepada siapa pihak yang hadir di hadapan notaris tapi harus diperiksa secara benar. Konfirmasi perlu dilakukan seperti memeriksa identitas penghadap, seperti kartu tanda penduduk, paspor, akta nikah, apakah sesuai nama dan fotonya dengan yang bersangkutan. Dokumen lain terkait akta yang akan dibuat juga harus diteliti secara cermat.

“Ini penting sebagai upaya preventif, untuk kepentingan notaris itu sendiri,” ujar Prof Basuki dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) bertema Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga:

Notaris tak boleh melakukan tindakan sebagaimana dilarang Pasal 17 UU 2/2014 seperti menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap jabatan sebagai PNS, advokat dan lainnya. Notaris yang melanggar aturan itu bisa diberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Mantan Kepala Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu  menjelaskan, sanksi tersebut ditujukan untuk menimbulkan efek jera sehingga membuat yang lain tidak melakukan pelanggaran. Selain itu ada juga kode etik profesi yang harus dipatuhi, untuk menjaga keluhuran martabat notaris agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat.

Dia menjelaskan, Pasal 84 UU 30/2004 mengatur sanksi untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52.

Yakni membuat suatu akta turun derajatnya menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum. Akta tersebut dapat dijadikan alasan bagi pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Sekalipun UU 2/2014 dan UU 30/2004 tidak mengatur sanksi pidana, Prof Basuki melihat ancaman pidana itu ada dalam berbagai peraturan lain seperti KUHP.

Beragam ketentuan mengenai kewenangan, kewajiban, larangan, ancaman, dan sanksi ini harus menjadi perhatian semua profesi khususnya notaris. Apalagi tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk notaris. Posisi notaris relatif aman dari ancaman hukum sepanjang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

“Kalau nanti dilaporkan atau digugat itu silakan saja karana posisi notaris aman (selama menjalankan tugas sesuai aturan,-red). Aparat penegak hukum pasti akan memeriksa apakah itu perbuatan kriminal atau tidak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Pembina dan Pengawas IPPAT Pusat (MP3P), Firdhonal, mengatakan notaris punya hak ingkar yang diatur dalam sumpah jabatan notaris sebagaimana Pasal 4 UU 30/2004 yakni merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bahkan untuk kepentingan proses peradilan Firdhonal menjelaskan penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah untuk mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.

Termasuk dalam memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.  Sebagaimana Prof Basuki, Firdhonal mengingatkan notaris untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya sehingga tidak melanggar aturan.

“Notaris hanya dapat menjawab di persidangan bahwa akta itu benar dibuat dihadapan saya. Jadi jangan khawatir digugat,” tutup Firdhonal.

Tags:

Berita Terkait